Tower BTS Ilegal Kembali Menjamur di Gresik, Siapa yang Bermain?

Tower BTS Ilegal Kembali Menjamur di Gresik, Siapa yang Bermain? Tower BTS di kawasan Perumahan Bunder Asri Desa Kembangan yang diduga ilegal kini disegel Satpol PP. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tower-tower BTS (Base Transceiver Station) ilegal diduga masih tumbuh subur dan menjamur di Kabupaten Gresik. Padahal, petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik getol menertibkan tower tak berizin tersebut.

Lalu, bagaimana BTS tersebut bisa lolos berdiri meski tak mengantongi izin?

Baca Juga: Kembangkan Potensi Bawean, Bupati Gus Yani: Butuh Tower Seluler dan Tempat Pembuangan Sampah

Penelusuran BANGSAONLINE.com menyebutkan, pengusaha tower BTS saat ini tengah menyasar desa-desa untuk mendirikan BTS secara diam-diam. Beberapa desa yang dikabarkan terdapat BTS bodong, di antaranya Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, tepatnya di areal Perumahan Bunder Asri Kecamatan Kebomas, dan di sekitar kantor Kecamatan Bungah, dan kecamatan lain.

"BTS di sekitar kantor Kecamatan Bungah itu yang saya dengar tak ada izinnya, Mas," kata Khamim, salah satu warga kepada BANGSAONLINE.com baru-baru ini.

"Pasti ada okum pemerintah yang patut diduga bermain, sehingga BTS tak berizin bisa berdiri," imbuhnya.

Baca Juga: Disegel Dispol PP Karena Ilegal, Pekerja Tower BTS di Bunder Asri Nekat Pasang Perangkat

Dispol PP sendiri baru-baru ini menyegel bangunan tower BTS ilegal di lahan kosong, tepatnya di Selatan SD Irada kawasan Perumahan Bunder Asri Desa Kembangan, Kebomas. BTS yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sejumlah izin lainnya itu ditempeli kertas segel bertanda silang merah.

"Ya betul, tower BTS itu kami segel karena tak kantongi izin. Penyegelan tersebut akan berlangsung hingga pemilik tower tersebut melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan," ujar Kepala Dispol PP Gresik, Abu Hasan, S.H, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (1/10/2018).

Namun, Abu Hasan mengaku tak hafal siapa pemilik tower itu. "Nanti saya tanyakan teman-teman yang di lapangan," papar mantan Kepala Pelaksana BPBD ini.

Baca Juga: Ilegal, Dispol PP Gresik Segel Tower BTS di Kembangan

"Saya sudah koordinasi dengan Pak Mulyanto (Kepala DPMPTSP), katanya pemilik sudah proses mengurus izin," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Hasan juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika di daerahnya ada pendirian tower BTS yang diduga tak berizin. "Ini dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) dan penyelamatan pendapatan asli daerah (PAD)," pungkasnya.(hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO