Kafir, Tak Pernah Berfikir Efek Masa Depan

Bagian akhir surah al-Ra’d ini berbunyi “ wa man ‘indah ilm al-kitab”. Bacaan ini membuahkan maksud, bahwa Allah sebagai saksi terhadap apa saja yang terjadi di kalangan hamba-Nya. Dan tidak hanya Tuhan, juga orang yang memiliki "pengetahuan kitab suci".

Tuhan mengangkat derajat orang yang berilmu tinggi hingga punya tempat di sisi Tuhan. Karena ilmu itu menjadi panduan sekaligus pedoman amal manusia. Jika tesis pada ayat tersebut difahami sebagai bernada “ istifham”, maka arahnya adalah keseriusan Tuhan mencari, siapa di antara hamba-Nya yang peduli dan seirus mendalami isi kitab suci.

Al-Hasan, Mujahid dan al-Dhahhak membaca dengan bentuk baris kasrah: ”wa min ‘indih ‘ilm al-kitab”. Bahwa bagi Allah segala pengetahuan kitab suci. Perbedaan dua qira’ah ini adalah, untuk qira’ah pertama, mengisyaratkan bahwa ilmu yang tersebar dalam kitab suci dipersembahkan kepada umat manusia. Manusia berpeluang menguasai segala ilmu yang sengaja disebar Tuhan. Di sini, seseorang berkebebasan berpikir sesuai kemampuan.

Sementara qira’ah kedua menunjuk eksklusifitas, bahwa hanya di pangkuan Tuhan segala pengetahuan soal al-kitab. Meski beda, tapi tidak ada kontradiksi. Bahwa peluang menguasai ilmu Tuhan yang tersebar dalam kitab suci sungguh bebas. Tapi tetap saja terbatas sesuai dengan keterbatasan manusia itu sndiri. Kemutlakan berilmu hanya dimiliki Tuhan sendiri. Allah a’lam.

Terdapat penafsiran pada ayat ini terkait dengan sosok atau siapa pribadi yang dimaksud sebagai “orang yang punya pengetahuan al-kitab” itu? Orang-orang Yahudi yang tergolong sebagai ahli kitab mempromosikan Abdullah ibn Salam. Mereka bangga sekali sebagian dari komunitasnya ditunjuk al-Qur’an sebagai “’indah ‘ilm al-kitab”.

Tapi ditepi oleh para mufassir berdasar data sejarah. Bahwa ayat ini Makkiyah, sementara Abdullah ibn Salam masuk Islam pada periode Madinah. Orang-orang Syi’ah mempromosikan Ali ibn Abi Thalib berdasar ucapan nabi sendiri :” ana madinah al-ilm wa Ali babuha”. ( Aku adalah kota ilmu dan Ali itu pintunya). Al-Qurthubi menukil dari Kasyf al-Khafa’ mengunggah Hadis ini sebagai batal, gugur. “hadits bathil”.

Sebab, ilmu nabi Muhammad SAW adalah ilmu wahyu yang sangat universal, luas dan tak terbatas. Sementara pengetahuan sayyidina Ali ibn Abi Thalib adalah produk pemikiran dan kreasi. Sebanyak apapun ilmu yang dia miliki, tetap saja terbatas dan tidak bisa mewadahi semua ilmu wahyu.

Jika dipaksakan Hadis itu sebagai tamsilan ilmu sekaligus aksesnya, maka yang paling ideal dan mengakomodir adalah : “ Ana madinah al-ilm wa ash-haby abwabuha”. Akulah bagaikan kota ilmu, sedangkan para shabatku ibarat pintu-pintunya.Silakan mengakses ilmu dari para sahabat, anda pasti mendapatkan kebenaran.

Menggagas Hisab Indonesia, Memadukan Hisab dan Rukyah

Perlu dipapar lebih dahulu sekilas perjalanan sejarah hisab dan rukyah negeri ini, kaitannya dengan penentuan awal Ramadan atau awal syawal. Zaman Muhammadiyah masih ketunggon Kiai Ahmad Dahlan dulu soal ibadah nyaris tidak ada perbedaan antara umat Muhammadiyah dan umat Nahdlatul Ulama (NU).

Gambaran besarnya seperti ini, salat tarawih sama-sama 20 rakaat dan menentukan awal Ramadan juga sama-sma pakai hisab yang dikuatkan oleh rukyah bi al-fi’l. Malahan, hilal terukyah berderajat tinggi.

Kiai sepuh telah tiada dan Majlis Tarjih dibentuk sebagai pemegang otorita masalah ibadah dan keislaman di kalangan umat Muhammadiyah. Spesial soal menentukan Hilal, sampai tahun 90-an masih tetap sama dan tidak ada perbedaan mendasar. Hanya sedikit dalam menentukan besaran derajat hilal terukyah. Kiai Mahfudh Anwar, pakar ilmu falak NU mengedepankan bahwa dua derajat, hilal sudah bisa dirukyah dan berkali-kali terbukti.

Namun Muhammadiyah yang ketika zaman orde baru menguasai pemerintahan menolak. Tetap bersikukuh, bahwa hilal terukyah harus di atas dua derajat dan di bawah dua derajat tidak mungkin sebagai hilal haqiqi, maka harus dilakukan kebijakan istikmal. Akibatnya, pernah terjadi tiga kali berturut-turut perbedaan Idul Fitri, NU lebih dulu dan Muhammadiyah sesuai keputusan pemerintah, esok harinya.

Kekuasaan berubah, rezim orde baru tumbang, era reformasi dimulai dan Gus Dur terpilih menjadi presiden. Muhammadiyah yang tidak mendapat tempat di pemerintahan dan punya watak “waton bedo” mengubah cara pandang menentukan hilal.

Dari hilal tinggi yang berkali-kali kalah dulu dengan NU langsung membuang besaran derajat, sekaligus melempar pola rukyah bi al-fi’ly. Dari “imkan al-rukyah” ke “imkan al-wujud”. Pokoknya, secara hisab hilal sudah dihitung ada di atas ufuk, berapapun derajat ketinggiannya, maka sudah dianggap tanggal satu bulan baru.

Pemikiran ini sama sekali bukan baru, karena sudah tertulis di bebrapa kitab falak mutakhir dan sudah pernah diangkat sebagai usulan oleh Mahkamah Syari’ah Mesir pada tahun 1930an, yang ketika itu dipimpin oleh Ahmad Mushtafa al-Maraghy, meski kurang mendapat tanggapan dari para ulama salaf negeri itu.

Salah satu alasannya karena terlalu sederhana dan kurang ihtiyat, hati-hati dalam ibadah.Bayangkan, ketinggian derajat hilal O,01 sudah dianggap tanggal satu. Sementara NU tetap pada pendiriannya, harus memungkinkan rukyah, atau kurang-lebih dua derajat.

Dua pandangan kelompok umat Islam terbesar negeri ini bisa disatukan dengan langkah pemaduan yang akdemik dan kelapangan dada yang jauh dari ego sektoral. Secara logikayang bergaris demarkatif radikal, bahwa setelah TIADA adalah ADA dan setelah ADA, pastilah TIADA. Setelah angka NOL,pastilah angka SATU dan setelah angka SATU, pastilah angka DUA.

Persoalannya adalah, jika sebuah angka disertai “digit koma” (NOL koma SEKIAN), apakah dianggap masih NOL (plus) atauangka SATU (minus)?. Di sini, tinggal dirumus patokan angka dibelakang koma, sehingga keputusan bisa diambil.

Penulis mengusulkan agar dipatok ketinggian derajat hilal = 0.5 di atas ufuk ba’da al-ijtima’, merujuk beberapa referensi hisab terpercaya. Konsekuensinya, jika ketinggian hilal =0.6 derajat ke atas, maka dikonversi menjadi angka bulat (satu) dan selanjutnya diputuskan sebagai tanggal satu bulan baru, tanpa perlu rukyah bi-al-fi’li.

Tapi jika tinggi hilal = 0.5 derajat ke bawah, maka ditiadakan dan harus ditempuh kebijakan istikmal. Dengan demikian, apa yang dimaksud al-Hadis perihal kondisi “ghumma” atau “ghubiya”, kabur, mendung, gelap, tertutupi, kita fahami sebagai derajat hilal yang amat tipis, yakni kisaran 0.5 derajat ke bawah.

Dasar lain dari pematokan angka 0.5 di atas adalah tradisi kurs yang lazim digunakan dalam dunia kalkulasi dan praktik negosiasi. Seperti konversi bilangan koma dalam kebijakan redenominasi atau perubahan nilai harga rupiah yang menggunakan patokan angka, 0,5.

Jika hasil konversi nilai uang lama ke uang baru menimbulkan angka “koma”, maka pedomannya adalah 0.5. Angka 0,5 ke bawah dihapusdan mulai 0,6 ke atas, dibulatkan. Tawaran angka derajat hilal ini tidak mengikat, bisa digagas lebih ideal, sehingga pemaduan di atas bisa menghilangkan perang dalil yang berkepanjangan dan berulang-ulang.

Sudahlah, yang sudah biar berlalu. Dalil sama-sama punya dan argumen sama-sama kuat. Jika bisa disatukan, kenapa harus dicerai-beraikan. Kesatuan itu rahmat dan kebersamaan itu nikmat. Kuncinya mutlak adadi pemimpin masing-masing golongan.

Sebab umat itu terserah pemimpinnya. Sungguh dituntut kearifan dan keikhlasan mereka membuang ego sektoral demimenuju “umatan wahidah” seperti dirindukan al-Qur’an. Semoga Allah SWT melimpahkan hidayah buat mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO