Polsek Krian Amankan 72 Botol Miras dari Sebuah Warung

Polsek Krian Amankan 72 Botol Miras dari Sebuah Warung Petugas menunjukkan miras yang disimpan dalam kardus.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polsek Krian dipimpin langsung Kapolsek Kompol Saibani, terus bergerak memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Seperti yang digelar Sabtu (6/10) kemarin, Polsek Krian menggelar razia di sejumlah titik yang diduga kuat sebagai tempat penjualan minuman keras.

Hasilnya polisi berhasil menyita 72 botol miras berbagai merk.

Kapolsek Krian Kompol Saibani menuturkan, giat razia tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima polisi bahwa ada salah satu warung di kecamatan Krian yang menjual minuman keras. “Laporan dari masyarakat setempat langsung kita tanggapi dan anggota langsung kami terjunkan,” cetus Saibani, Minggu (7/10).

Setibanya di lokasi, polisi langsung mengetok pintu warung milik warga tersebut. Awalnya si pemilik warung tidak mengakui jika menjual miras. Namun polisi tidak kehabisan akal dengan langsung melakukan penggeledahan.

“Hasilnya, kami menemukan 72 botol miras berbagai merk yang disembunyikan di dalam kardus,” terang Saibani yang langsung memimpin operasi tersebut.

Beberapa merk botol miras tersebut di antaranya yakni 37 botol bir bintang, 22 botol bir hitam, dan 13 botol cukrik. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut ke Mapolsek untuk disita dan penindakan lebih lanjut.

“Pemilik warung juga kami bawa ke kantor polisi dan kami berikan pengarahan bahwa menjual minuman keras dilarang. Jika mengulangi akan ada sanksi lebih berat,” terangnya

Saibani juga berharap jika warganya tidak lagi menjual minuman keras apapun merknya. "Barang bukti dan pemilik warung kami amankan ke polsek guna tindak lebih lanjut," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO