SURABAYA, BANGSAONLINE. com - Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo secara resmi menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pasuruan kepada Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, di Ruang Kerja Gubernur Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin (8/9) sore.
Hal tersebut dilakukan untuk mengisi tugas Wali Kota Pasuruan setelah H. Setiyono terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI pada 4 Oktober 2018 lalu.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Penyerahan SK Plt Wali Kota dengan Nomor 131.425/1806/011.2/2018 ini dihadiri Sekdaprov Jatim, para Kepala Dinas dan Biro di lingkup OPD Jatim, Forkopimda Kota Pasuruan, di antaranya Dandim, Wakapolres, Kajari, Ketua DPRD, dan Sekda Kota Pasuruan.
Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim mengatakan bahwa penyerahan SK Plt ini untuk melaksanakan amanah pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan.
"Jadi pelayanan publik harus tetap berjalan, kegiatan pemerintahan pun demikian, seperti belanja pemerintah, menggaji pegawai, membayar listrik, dan sebagainya," katanya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Dengan berlakunya SK tersebut, lanjut Pakde Karwo, Raharto Teno Prasetyo dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Pasuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, tetap berkoordinasi dengan Wali Kota H. Setiyono selama menjalankan tugas dan wewenang.
Plt Wali kota juga harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota H. Setiyono. Selain itu, juga melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri.
Ditemui wartawan usai penyerahan SK, Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanah dari Gubernur Jatim. Sebagai langkah awal, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Pasuruan, khususnya DPRD, dan menjalankan kembali roda pemerintahan di wilayahnya.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Saat ini, dengan telah diterimanya SK Plt. maka Plt. Wali Kota dapat menjalankan fungsi dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. khusus untuk hal-hal tertentu yang telah diatur dalam undang-undang harus mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News