TUBAN,BANGSAONLINE.com - DPRD Tuban kembali menggelar rapat paripurna membahas 4 Raperda Inisiatif DPRD, Selasa (9/10) kemarin, dengan agenda mendengarkan laporan Pansus dan pendapat eksekutif.
Rapat paripurna kali ini dipimpin Ketua DPRD H. Miyadi, dan dihadiri Wabup Noor Nahar Hussein.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
Untuk laporan Pansus 1 yang dibacakan Ainur Rofiq membahas Raperda Inisiatif tentang Kepala Desa. Dalam laporannya, Pansus 1 meminta penegasan apabila terdapat Kepala Desa yang diberhentikan sementara, sehingga harus digantikan Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas. Sedangkan apabila Sekdes kosong atau berhalangan, maka pelaksana tugas dapat digantikan oleh perangkat desa lainnya yang disetujui oleh eksekutif.
Menurut Noor Nahar Hussein selaku perwakilan eksekutif, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa tersebut telah mengacu pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Adapun Pansus 2 membahas pembiayaan pemilihan desa yang dibebankan pada APBD dan APBDesa, Pansus 3 membahas Raperda tentang Perangkat Desa, serta Pansus 4 membahas tentang Raperda BPD.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
“Setelah ini masih ada beberapa tahapan pembahasan lagi sebagaimana ketentuan yang ada. Diharapkan bahwa rangkaian agenda penyelesaian raperda inisiatif ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Mengingat, adanya agenda pemilihan kepala desa serentak tahun depan,” jelas Miyadi. (ahm/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News