SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hariyono, (37 tahun) pria yang indekos di Kedurus 1-C Karang Pilang diringkus Satreskrim Polsek Karang Pilang, 17 September lalu. Ia ditangkap lantaran mengedarkan sabu-sabu.
Kapolsek Karang Pilang, Kompol Norijanto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering jual beli sabu. "Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar kosnya, ternyata ditemukan bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya yang berisi 4 poket sabu," ujarnya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Selain sabu, petugas juga menemukan tas warna hijau digantung di dinding kamar kos, yang di dalamnya terdapat bekas tempat cotton buds yang berisi 15 poket sabu yang sebagian dimasukkan ke dalam sedotan yang dipotong pendek.
"Tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari orang yang bernama Nico dengan harga Rp 5.500.000 dan mendapatkan 5 gram sabu," kata Kapolsek saat didampingi Kanit Reskrim AKP Narji Wibowo.
Menurut pengakuan tersangka, sabu yang dibeli dibawa ke kamar kos dan dikemas menjadi 19 poket untuk selanjutnya akan dijual lagi dengan harga Rp. 200.000 per poketnya.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Saat ini tersangka meringkuk dalam prodeo guna menjalani penyelidikan dan akan dijerat pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI no. 35 Th 2009 tentang narkotika. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News