SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Krian berhasil menggerebek pengedar pil koplo yang sedang tidur di dalam kamar kosnya di Bibis Barat RT5 RW2, Krian. Tersangka adalah Adytia Asdukha (20) warga Desa Lambangan RT 3 RW 1, Wonoayu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 899 butir pil dobel L.
Kapolsek Krian Kompol Saibani menuturkan, pengungkapan tersangka bermula dari laporan yang diterima polisi bahwa ada orang yang usai melakukan transaksi pil koplo tersebut. "Pembeli pil koplo tersebut berhasil diamankan dahulu, kemudian dari keterangan pembeli tersebut mengaku jika beli pil koplo dari tempat kos tersangka," cetus Saibani, Selasa (16/10).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Saibani melanjutkan, berdasarkan dari keterangan pembeli tersebut, polisi langsung bergerak ke kamar kos tersangka. Setibanya di lokasi kamar kos tersebut, polisi langsung mendobrak pintu kamar tersangka.
Tersangka pun terkejut saat ada polisi masuk ke kamar kosnya. Ia tak mengira bakal digerebek hari itu. Selain itu, ia juga sempat mengelak jika telah memperdagangkan pil koplo.
Namun polisi tidak kehabisan akal, polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar tersebut. Upaya itu membuahkan hasil, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang tidak sedikit. Di antaranya : 899 butir pil koplo bertuliskan dobel L yang dibungkus dalam beberapa kemasan. Kemudian uang tunai Rp 950 ribu, dan satu bungkus rokok.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Itu uang hasil transaksi pil koplo," ungkap Saibani.
Dengan ditemukannya barang bukti itu, tersangka tak mampu memgelak lagi. Ia pun mengakui barang tersebut dan mengaku jika pernah mejual ke seseorang yang bernama Siti.
Masih kata Saibani, setelah penggerebekan tersebut, tersangka dan barang bukti yang ditemukan langsung digelandang ke Mapolsek Krian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
"Kini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Krian. Ia bakal dijerat dengan pasal 196 dan atau 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesshatan," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News