PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD menggelar dengan pendapat untuk kali kedua dengan DLH, perwakilan perusahaan, serta masyarakat, dan pemerhati lingkungan. Ada lima perusahaan yang terbukti membuang limbah cair ke sungai di panggil legislatif. Mereka diminta untuk menjelaskan progres atas sanksi paksaan pemerintah berupa perbaikan IPAL yang diberikan DLH Kabupaten Pasuruan.
Dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (18/10), para wakil rakyat meminta komitmen dan ketegasan para perusahaan atas sangsi diberikan DLH utamanya dalam perbaikan IPAL. Jika hingga batas masa tenggang masih terjadi pencemaran sungai ,maka pihak legislatif tak akan merekomendasikan penutupan ataupun pembekuan perizinan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Lima perusahaan yang membuang limbah sair tersebut yakni PT Mega Marine Priede, PT Baramuda Bahari, PT Universal Jasa Kemas, PT Marine Cipta Agung dan PT Wonokoyo.
Menurut keterangan HRD Mega Marine Pride, Dwi Andrianto,DLH memberikan beberapa rekomendasi terhadap perusahaannya salah satunya pembenahan terhadap IPA
Supaya di bangun IPAL baru untuk menambah daya penampungan limbah. “Kami jalankan rekomendasi itu yakni upayakan menambah kapasitas dengan membangun IPAL tambahan,” kata Andrianto.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Keterangan yang sama di sampaikan oleh Subagio HRD PT Wonokoyo, bahwa perusahaan memang membuang limbah ke sungai. Yakni air yang dipergunakan untuk pencucian kaki karyawan yang dibuang ke sawah.
“Semua temuan oleh DLH di perushaannya tengah ditangani. Meski belum 100 persen, karena masih ada yang dalam proses. Seperti untuk limbah domestik atau limbah WC. “jelasnya
Najib Setiawan, salah satu aktivis lingkungan asal Kedungringin, Kecamatan Beji, pada BANGSAONLINE.com menjelaskan limbah yang ditimbulkan perusahaan sangat meresahkan masyarakat sebab limbah yang mengaliri sungai Wrati berdampak penyakit gatal-gatal.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Terpisah Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Muchaimin menuturkan, deadline atas sanksi yang diberikan itu, adalah 31 Desember. Masing-masing perusahaan harus benar-benar memperbaiki IPALnya, per 31 Desember. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News