Pelaku Pencurian Pengaman di Ruas Tol Ngawi Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku Pencurian Pengaman di Ruas Tol Ngawi Berhasil Diamankan Polisi Pelaku diamankan di Mapolsek Paron.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 46 buah blocking piece (kunci pengaman) di sepanjang ruas tol Ngawi km 581 hingga 582 raib, Senin (15/10/2018) kemarin. Ternyata, pengembat baut besar tersebut adalah Warsito yang sehari-hari sebagai pencari barang bekas atau rosok.

Hilangnya blocking piece itu pertama kalai diketahui petugas keamanan ruas tol saat melaksanakan patroli rutin. Pada saat di km 581 yang berlokasi di desa Dawu Kec. Paron Ngawi, petugas melihat pengikat beam ke posh chanel yang berfungsi sebagai pengaman pembatas jalan tol telah raib.

Baca Juga: Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Seketika tim patroli yang dipimpin oleh Ari Wibowo tersebut mengecek blocking piece yang telah lenyap tersebut.

"Saat mengetahui pengikat beam hilang, lalu saya mengecek yang lain, ternyata sebanyak 46 blocking piece yang hilang," jelas Ari Wibowo saat ditemui BANGSAONLINE.

Mendapati hal ini, petugas dari PT, Jasa Marga Ngawi Kertosono (JNK) kemudian melapor ke Polsek Paron, Kamis (18/10), yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek Paron dengan mengadakan olah TKP dan mencari pelaku.

Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap Empat Pelaku Curas

Dalam 12 jam kemudian, polisi pun berhasil melacak sekaligus menangkap terduga pelaku pencurian pengaman tol tersebut.

Kapolsek Paron AKP Widodo di hadapan awak media menegaskan, anggotanya melalui unit reskrim mengamankan Warsito pria asal Desa Prandon, Kecamatan Ngawi Kota, sebagai terduga pelaku pencurian barang milik PT JNK itu. Disebutkan pengungkapan kasus pencurian blocking piece berawal dari penyelidikan ke pengepul barang bekas.

“Dari pengepul barang bekas itulah anggota kami berhasil mengungkap kasus ini plus tersangkanya maupun barang bukti,” beber Kapolsek Paron pada BANGSAONLINE.com, Jumat (19/10).

Baca Juga: Minimarket di Jalan Raya Ngawi-Solo ini Jadi Langganan Aksi Kejahatan, Sudah 3 Kali Dibobol Maling

Akhirnya, dari tangan Warsito maupun pengepul barang bekas diamankan 46 unit blocking piece. Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya dengan membuka blocking piece memakai kunci inggris dari lokasi kejadian. Setelah terkumpul, dibawa ke lahan kosong sebelum dijual ke pengepul barang bekas.

“Kasusnya masih kita proses terus, sedangkan pelaku langsung dititipkan ke lapas Ngawi,” pungkasnya. (nal/rev)

Baca Juga: Buat Bayar Utang, ​Seorang IRT di Ngawi Nekat Curi Motor di Sawah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO