Sembunyikan Sabu di Songkok, Warga Kwanyar Bangkalan Diciduk Polisi di Jalan

Sembunyikan Sabu di Songkok, Warga Kwanyar Bangkalan Diciduk Polisi di Jalan Pelaku saat dimintai keterangan.

BANGKALAN, BANGSONLINE.com - Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihak Unit Reskrim Polsek Kwanyar bahwa di Jalan Raya Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar sering menjadi transit transaksi narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, masyarakat resah dengan seringnya transaksi tersebut, sehingga melaporkan hal ini ke Polsek Kwanyar. Atas dasar itu Kapolsek Kwanyar AKP Abdul Kadir memerintahkan anggotanya untuk memantau daerah tersebut.

Baca Juga: Marak Korban Jerat Benang di Suramadu, PMII UTM Tuding Polres Bangkalan Tak Beri Rasa Aman

Atas perintah Kapolsek AKP Abdul Kadir, Kanit Reskrim Polsek Kwanyar melakukan pengintaian, Jumat (2/11/2018) pukul 11.30 WIB.

"Ternyata melihat seseorang menggunakan sepeda motor Supra X 125 warna hitam dengan Nopol B 6119 EPE sangat mencurigakan," kata Plt Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, SH MH.

Selanjutnya angota Reskrim Polsek Kwanyar memberhentikannya dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti yang diduga sabu yang diletakkan di dalam songkok warna hitam.

Baca Juga: Mahasiswa UTM Jadi Korban Jebakan Benang Nilon saat Naik Motor di Jembatan Suramadu

"Pengendara motor tersebut adalah Moh. Rosidi (36) asal Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan," ujarnya.

Moh Rosidi beserta barang bukti yang diduga sabu itu kemudian digelandang ke Polsek Kwanyar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengembangan Rosidi mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada istri MRW (DPO) yang selanjutnya akan dikonsumsi sendiri.

Baca Juga: Penjual Kopi Ceritakan Kronologi Pembacokan yang Terjadi di SGB, Gara-Gara Hal Sepele

Barang bukti yang diamankan oleh petugas terdiri dari: 1 plastik kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,5 gram, 1 songkok warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam.

Atas barang bukti tersebut, Suyitno menegaskan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika gol I jenis sabu.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," pungkasnya. (uzi/ian)

Baca Juga: Barang Elektronik di SMPN 1 Bangkalan Digondol Maling, Kerugian Capai Rp300 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO