BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Jajaran anggota Buser Polres Bojonegoro, Jawa Timur, meringkus seorang oknum Kepala Desa Bendonglateng, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, dengan inisial SU, 39 tahun.
Penangkapan tersebut karena Pak Kades melakukan aksi pembobolan rumah di wilayah Kabupaten Bojonegoro, tepatnya di Desa Tanggungan, Kecamatan Ngraho.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan Pak Kades pada Rabu 31 Oktober kemarin, di rumah Muksin warga Desa Tanggungan. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 150 juta lebih.
"Tersangka masuk rumah korban dengan cara merusak pintu depan dengan alat bantu obeng dan tang. Rumah tersebut kondisinya sedang sepi karena ditinggal keluar pemiliknya," jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Senin (5/11/18).
Dia menjelaskan, SU dalam menjalankan aksinya dibantu SM (60 tahun), yang juga warga Bendonglateng, Tuban. Keduanya ternyata sudah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga: Kurangi Dampak Pemanasan Global, Masyarakat Sukoharjo Bojonegoro Tanam Pohon
"Semuanya (aksi pencurian lima kali, red) dilakukan saat menjadi kepala desa selama 2018 ini," papar Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Vario, helm, perhiasan emas, handphone, tas berwarna coklat, serta uang senilai Rp 150 juta.
Akibat ulahnya, Pak kades dan tetangganya tersebut harus hidup di dalam kerangkeng jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro selama lima tahun. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberantan. Selain itu, SU juga harus melepaskan jabatannya sebagai kepala desa karena telah tersandung kasus pencurian. (nur/dur)
Baca Juga: Terganggu Aktivitas Well Test, Warga Ngambon Bojonegoro Demo Pertamina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News