SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Joni Mahendra (35), warga Dusun Krajan, Jarit, Candipuro, Kabupaten Lumajang diamankan petugas Unit V Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim. Joni diamankan karena kasus kepemilikan senjata pistol dan amunisi.
Hal itu terungkap saat Unit V Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, menggelar ungkap kasus kepemilikan senjata rakitan oleh Joni mahendra di halaman gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (7/11/2018).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Dari lokasi kejadian di Lumajang, petugas berhasil menyita barang bukti anak peluru senpi rakitan jenis revolver wana silver, pistol seri 637 SNW Val 38, 34 ramset hampa, 6 selongsong peluru Cal 38 dan 13 ramset modif.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Agung Yudha Wibowo didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Leonard Sinambela mengatakan, pelaku membuat senjata api rakitan dengan bahan dasar air softgun dan membuat amunisi melalui beberapa bahan dasar. Di antaranya ramset, slongsongan kosong hampa dan kelengkapan lainnya.
Sedang spare part didapat untuk merakit senpi yang dibeli secara online. Keahlian untuk merakit didapat dari internet (youtube). Pelaku mulai merakit sejak awal Januari 2018 dan memasarkan senpi melalui medsos. Senpi rakitan dijual Rp 6 Juta.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Namun jika pembeli hanya memodifikasi air softgun menjadi senpi, maka pelaku memasang tarif Rp 2,8 juta. Untuk penjualan amunisi sudah dilakukan di daerah Jakarta, Cilegon dan Jabar. Penjualan senpi rakitan dilakukan pelaku di Pontianak, Bondowoso, Megelang dan Bekasi.
“Untuk sementara Polda bersama Polres Lumajang mengembangkan menjadi 6 barang bukti barang rakitan. Senjata ini untuk sementara diperjual-belikan dari teman2 di Perbakin. Untuk yang baru diharga Rp 6 juta. Kalau sudah ada softgun sendiri hanya 2,8 juta. Pelaku merupakan anggoita Perbakin dari Lumajang,” imbuh Agung.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru memulai bisnis ini sejak Januari, dan mempelajari cara pembutan melalui internet. “Tersangka ini belajar dari internet dan memulai dari bulan Januari,“ pungkasnya. Atas perbuatannya, tersangka Joni dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ana/dur)
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News