TUBAN, BANGSAONLINE.com - Saniri (34), warga Desa Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat tertunduk lesu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kabupaten Tuban, Rabu (7/11).
Dalam lanjutan sidang yang menjerat dirinya dengan agenda pembacaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
Hal ini disampaikan oleh Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusuma Bawono. Ia menyampaikan bahwa tuntutan itu setelah dilakukan beberapa kali dilakukan sidang terhadap terdakwa. “Tuntutannya selama 20 tahun penjara, dan denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Donovan.
Donovan menuturkan, sebelum dilakukan pengambilan putusan nanti, terdakwa atau melalui kuasa hukumnya dapat melakukan upaya hukum yang bisa ditempuh, yakni dengan mengajukan permohonan pledoi atau pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.
“Terdakwa meminta pledoi, dan sesuai ketentuan memang ini hak terdakwa menerima tuntutan atau mengajukan pledoi. Pledoi akan dilaksanakan dalam sidang minggu depan,” terangnya.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Sebatas diketahui, terdakwa diringkus oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. Ia diamankan anggota usai keluar dari toilet di rumah makan Surya Gemilang di jalur Pantura Tuban KM 40 tepatnya di wilayah Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, pada bulan Mei 2018 kemarin.
Barang bukti yang diamakan yakni, sebanyak 10 bungkus plastik warna putih masing-masing berisi sekitar 215 gram sabu, total sebanyak 2.145 gram sabu. Selain itu, anggota juga mengamankan uang tunai Rp 450 ribu dan beberapa barang bukti lain. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News