BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polres Blitar mengungkap peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Blitar. Kosmetik tersebut diketahui Ilegal karena tak ditemukan label izin dari BPOM maupun Dinas Kesehatan setempat pada kosmetik.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha melalui Kasubag Humas Iptu Muhamad Burhanudin mengatakan, pelaku pengedaran kosmetik ilegal ini diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial AS (33) Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
"Pengungkapan peredaran kosmetik ilegal ini bermula dari banyaknya aduan masyarakat. Dimana di Desa Pojok Kecamatan Garum ada seorang ibu rumah tangga yang menjual kosmetik tanpa disertai label BPOM atau dari Dinkes. Kosmetik itu juga dijual dengan harga yang sangat murah," ungkap Muhamad Burhanudin, Senin (12/11/2018).
Kosmetik ilegal yang diamankan diantaranya krim wajah dan sabun wajah. Jumlahnya masing-masing tiga dos yang disita dari terlapor. Dan 57 lembar label kosmetik yang belum dipasang pada kemasan kosmetik.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mendapatkan kosmetik ilegal ini dari seorang sales yang mengantarkan stok kosmetik kepada pelaku. Hingga kini sales yang dimaksud masih dalam penyelidikan petugas," imbuhnya.
Untuk mengetahui kandungan dalam kosmetik ilegal ini, Polres Blitar telah mengirim sampel barang bukti ke Labfor Polri Cabang Surabaya. Polisi juga melakukan penyelidikan terkait jaringan pengedar lain hingga produsen besar produk kosmetik yang diduga mengandung bahan kimia yang berbahaya jika digunakan pada tubuh manusia.
"Sampel barang bukti saat ini sudah dikirim ke Labfor Polri cabang Surabaya. Kemungkinan hasilnya baru akan diketahui beberapa hari kedepan," ungkap Burhan.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Meski begitu polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku pengedar kosmetik ilegal ini. Alasanya, pelaku kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. "Selain itu, juga ada pertimbangan kemanusiaan.
Pelaku memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan ibunya. Namun pelaku tetap wajib absen dan datang ketika akan dimintai keterangan," pungkasnya. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News