CLEVELAND, BANGSAONLINE.com – Seorang anak berusia 15 tahun dikenai sanksi tilang atau pemberian bobot pelanggaran 6 poin pada SIM yang belum dimilikinya, gara-gara dia mengendarai skuter Po, di jalan raya.
Padahal, dia belum punya SIM, dan bagaimana sanksi itu diterapkan? “Ya, sanksi itu nanti otomatis berlaku, setelah dia mengurus dan punya SIM. Anak ini mengendarai skuter Po dengan kecepatan tinggi. Dan itu membahayakan,” kata satu petugas polisi.
Baca Juga: Lucu! Polisi Bagikan Takjil, Pengendara Putar Balik, Jalan Raya Sepi, Mengira Tilang
Polisi mengatakan bocah telah diadili di pengadilan bulan lalu setelah ditangkap oleh petugas. Mereka tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut tentang pelanggaran itu, tetapi telah memperingatkan orang tua tentang 'konsekuensi' membeli skuter untuk anak-anak mereka.
Skuter listrik yang dapat mencapai kecepatan hingga 40mph, tidak dapat digunakan di jalan atau trotoar dan hanya dapat dikendarai di tanah pribadi, kata polisi.
Mike Doherty dari Kepolisian Cleveland mengatakan: "Skuter ini bukan mainan, dan bukan saja bisa membahayakan mereka, tetapi mereka juga tidak legal untuk naik di trotoar dan jalan dan saya pikir banyak orang tua yang tidak menyadari hal ini. Di bawah Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, kami dapat melaporkan pengendara skuter karena tidak memiliki asuransi, lisensi, plat nomor, helm, dan MOT. Pengendara dilaporkan untuk panggilan dan akan diberikan minimal enam poin pada lisensi atau lisensi mereka di masa mendatang."
Baca Juga: Cara Menghitung Weton Jodoh yang Benar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News