SIDOARJO, BANGSAONLINE. com - Satreskoba Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran berhasil mengamankan 35 tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Sidoarjo. Mereka berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo dalam kurun waktu 17 hari.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari 35 tersangka yang 2 di antaranya seorang perempuan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 218,56 gram. "Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 218,56 gram," cetusnya, Selasa (20/11).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Selain sabu seberat 218,56 gram, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba lainnya. Di antaranya ganja seberat 0,41 gram, pil LL sebanyak 990 butir, handphone sebanyak 19 dan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta. "Ada dua perempuan yang ikut ditangkap," jlentrehnya.
Dua wanita tersebut bernama Dini dan Maulina. Mereka berdua merupakan pengguna sekaligus pemakai barang haram yang kasusnya berhasil diungkap oleh Mapolsek Sedati. "Mereka pengedar dan pengguna," terang Zain.
Di samping itu, 35 pelaku dari 28 kasus tersebut pihak kepolisian juga berhasil meringkus 4 pelaku yang merupakan jaringan pengedar narkoba. "Ada satu jaringan yang berhasil kami tangkap. Untuk itu, kami terus menggencarkan upaya pencegahan narkotika khususnya di wilayah sidoarjo," pungkasnya. (cat/rd)
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News