BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pelaku pembunuhan yang sempat menggegerkan Desa Katol Barat Kec. Geger Kab. Bangkalan, Sabtu (24/11/2018) lalu, akhirnya tertangkap. Pelakunya adalah Nanda Dicky Pratama (NDP), 28 tahun, asal Desa Kembangan Kec. Kebomas, Kab. Gresik. Ia ditangkap di Kabupaten Nganjuk, Selasa (27/11) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Rabu (28/11) siang tadi, pelaku dirils oleh Kapolres Bangkalan AKBP Boby P. Tambunan di Mapolres setempat.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Kapolres menjelaskan, bahwa pembunuhan terhadap korban Iyep Muhu (38 tahun) dilatarbelakangi oleh cemburu. Pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati lantaran Desy, mantan pacarnya, dikawin siri.
Pembunuhan itu terjadi 24 November lalu sekitar pukul 04.30 WIB pagi saat korban tengah terlelap.
"Nanda Dicky Pratama adalah mantan pacar saudari Desy 5 bulan lalu. Ia merasa sakit hati dan cemburu karena Desy kawin sama Iyeb Muhu. Maka tersangka marah dan tidak terima," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
Dalam melancarkan aksinya, Dicky berangkat dari Gresik menuju ke rumah korban di Desa Katol Barat sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku membawa pisau cangklong yang disembunyikan dalam jaket.
Sesampai di Desa Katol Barat sekitar pukul 04.30 WIB, Dicky mengetuk pintu rumah korban. Ternyata yang membukakan pintu adalah Desy, Istri Iyeb Muhu. Tanpa sepengetahuan Desy, Dicky membututi dari belakang.
"Desy saat itu menuju ke kamar hendak membangunkan suaminya. Di kamar Itulah Dicky langsung nekat menusukkan pisaunya ke arah perut korban. Akhirnya korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Usai peristiwa pembunuhan itu, pelaku sempat melarikan diri ke Gresik, Nganjuk, dan sempat ke Jateng. "Namun dapat terpantau terus oleh jajajran, yang akhirnya pelaku dapat dibekuk di Kabupaten Nganjuk pada jam 01.30 WIB," ungkap Kapolres.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun paling lama," pungkasnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News