TUBAN, BANGSAONLINE.com - Saniri (34), warga Desa Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat harus rela mengisi masa hidupnya di dalam jeruji besi selama belasan tahun. Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kabupaten Tuban memutuskan dirinya bersalah akibat kedapatan membawa sabu-sabu seberat lebih dari 2 kilogram.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusuma Bawono mengatakan putusan terhadap kasus yang menjerat terdakwa telah dibacakan oleh majelis hakim. “Majelis hakim telah memutus terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun penjara, dan denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Donovan kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (30/11).
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
Lebih lanjut Donovan menuturkan, keputusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 3 miIiar subsider 3 bulan penjara.
Erslan Abdillah sebagai Ketua Hakim menilai jika putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU karena di dalam proses persidangan terdakwa berkelakuan baik. Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya dan kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim. "Namun begitu JPU maupun terdakwa telah menerima putusan ini," imbuh Donovan.
Sebatas diketahui, terdakwa diringkus oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim saat berada di rumah makan Surya Gemilang di jalur Pantura Tuban, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Mei lalu. Barang bukti sebanyak 2.145 gram sabu-sabu yang dikemas ke dalam 10 bungkus plastik warna putih berhasil diamankan. Selain itu, anggota juga mengamankan uang tunai Rp 450 ribu dan beberapa barang bukti lain. (gun/ian)
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News