BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 110 penyandang tuna grahita di Kota Blitar masuk dalam daftar Pemilu 2019. Rinciannya, di Kecamatan Kepanjenkidul ada 44 orang, Kecamatan Sananwetan ada 33 orang, dan di Kecamatan Sukorejo ada 33 orang.
Namun jumlah ini masih bisa berubah. Dikarenakan berdasarkan surat edaran KPU RI, KPU Kota Blitar diminta untuk mendata ulang jumlah pemilih tuna grahita. Hal ini menyusul adanya pro dan kontra tentang pemilih tuna grahita yang sebelumnya banyak pihak menyebut sebagai pemilih dengan gangguan jiwa.
Baca Juga: Mobil Pengangkut Logistik Pemilu di Blitar Terjun ke Jurang
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan, dalam aturan KPU tidak ada istilah pemilih dengan gangguan jiwa. Namun, di dalam aturan itu disebut dengan pemilih tuna grahita atau pemilih dengan keterbelakangan mental yang masuk dalam kategori disabilitas.
"Untuk pemilih disabilitas yang di dalamnya mencakup tuna grahita dan keterbelakangan mental sudah sejak lama masuk daftar pemilih. Mungkin ada beberapa pihak yang juga menyebut penyandang disabilitas ini erat hubunganya dengan penderita gangguan jiwa sehingga muncul pro kontra ini," ungkap Choirul Umam, Minggu (2/12/2018).
Karena pro kontra inilah, KPU Kota Blitar diminta untuk mendata ulang jumlah pemilih yang mengalami keterbelakangan mental dan tuna grahita di Kota Blitar. Pendataan ulang ini untuk memastikan apakah jumlah pemilih tuna grahita dan penyandang keterbelakangan mental yang sudah terdaftar itu masih ada sesuai dengan yang terdata. Selain itu, pendataan ulang ini juga untuk mengetahui apakah masih ada pemilih tuna grahita di Kota Blitar yang belum masuk daftar pemilih tetap pada pemilu 2019.
Baca Juga: Nyoblos Pemilu, Empat Pemilih di Blitar ini Diantar Polisi ke TPS
"Keluarga para penyandang disabilitas ini biasanya gak mau repot mendaftarkan untuk ikut pemilu sehingga perlu ada pendataan ulang," imbuhnya.
Untuk memudahkan pendataan ulang ini, KPU akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Blitar. "Kami akan berkoordinasi dengan Dinsos dan Dinkes untuk mendata ulang tuna grahita dan penyandang keterbelakangan gangguan keterbelakangan mental," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News