KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Blitar bereaksi terkait penggrebekan karaoke Maxi Brillian oleh Polda Jatim akibat diduga menyajikan tarian striptis. Setelah penggrebekan Senin (3/12/2018) dini hari lalu, Pemkot Blitar mulai mempertimbangkan untuk memberikan sanksi terhadap rumah karaoke di Jalan Semeru Barat Kota Blitar ini.
Wakil Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji sanksi yang mungkin diberikan Pemkot Blitar kepada karaoke Maxi Brillian. Namun, pemberian sanksi ini masih menunggu hasil pemeriksaan Polda Jatim.
Baca Juga: H-7 Ramadan, Karaoke Jojoo Kota Blitar Harus Tutup Permanen
"Jika terbukti tentu akan kami beri sanksi. Karena kalau sudah menyajikan hal-hal bersifat asusila tentunya sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar. Kami juga akan mengevaluasi keberadaan tempat hiburan di Kota Blitar," ungkap Santoso, Selasa (4/12/2018).
Namun sejauh ini pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh. Karena belumada hasil pemeriksaan dari Polda Jatim. "Kalau sudah ada keputusan dan yang dilakukan disana bertentangan dengan peraturan daerah ya kita tutup. pemkot snagat tegas," ujar Santoso.
Penggerebekan karaoke ini pun juga mendapatkan perhatian dari DPRD Kota Blitar. Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi bahkan merekomendasikan Pemkot Blitar untuk mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian.
Baca Juga: Penutupan Kafe Karaoke di Kota Blitar Dihadang Puluhan LC
Selain itu, pihaknya meminta Pemkot Blitar segera melakukan evaluasi tempat hiburan di Kota Blitar.
Terpenting, pemerintah diminta untuk menekan jumlah rumah karaoke di Kota Blitar. Pasalnya sejauh ini tempat karaoke di Kota Blitar cukup banyak. Meski mengantongi izin, namun tidak bisa dipastikan praktek-praktek hitam yang dilakukan di dalam tempat hiburan tersebut.
"Kalau sampai ada yang menyajikan tarian striptis jelas memalukan. Kami merekomendasikan eksekutif untuk menutup karaoke (Maxi Brillian). Serta segera mengevaluasi karaoke lain yang ada di Kota Blitar. Tidak ada yang bisa menjamin tempat hiburan lain tidak melakukan praktek yang sama," papar Agus Zunaidi.
Baca Juga: Langgar Jam Malam, Pengunjung 5 Tempat Karaoke di Kota Blitar Dibubarkan Satgas Covid-19
Sebelumnya, polisi menggrebek sebuah kafe karaoke di Kota Blitar. Dalam penggrebekan ini, tim Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras (Miras). Selain itu karyawan tempat karaoke, pemandu lagu, serta dua wanita yang diduga melakukan tarian striptis juga diangkut ke Mapolda Jatim. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News