TUBAN, BANGSAONLINE.com - CV Karya Agung selaku pemenang tender dan pelaksana proyek jalan poros Kecamatan Senori menuju Desa Banyuurip terancam terkena denda.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tuban, Choliq Qunaisih kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (4/11). Ia mengatakan bahwa denda tersebut bisa dijatukan kepada rekanan apabila proyek belum tuntas hingga batas kontrak.
Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang
Meski begitu, Choliq tetap optimis bahwa proyek peningkatan jalan itu bisa selesaikan dalam waktu satu minggu. Kecuali bila dalam pengerjaan proyek jalan terjadi keterlambatan dan tidak sesuai sampai batas maksimal 50 hari, pemenang tender akan dikenakan denda 5 persen sesuai ketentuan kontrak kerja yang disepakati.
"Itu sudah menjadi resiko rekanan mas, akan didenda 1 per seribu. Harusnya kalau dikerjakan sungguh-sungguh pasti akan terselesaikan satu minggu. Cuma kendalanya, menurut rekanan hari ini kesulitan mendapatkan alatnya yang terbatas bersaman proyek lain," beber Choliq.
Menanggapi keterlambatan pengerjaan proyek jalan di Senori itu, Pengawas Lapangan Agus Muntoyo mengaku, jika pelaksana proyek saat ini masih menunggu armada untuk mengangkut ready mixnya (bahan cor). Sebab, pengecoran jalan bersamaan dengan kegiatan proyek lain di luar kota.
Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
"Besok sehari kita pastikan selesai pengecoran," ungkap Agus saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Proyek Tanpa Papan Nama dan Molor Dikeluhkan Warga
Baca Juga: Pembangunan Gedung IPIT Molor, DPRD Tuban Panggil RSUD dan Kontraktor
Lamanya proyek pengerjaan jalan poros Kabupaten Tuban yang berada di Kecamatan Senori menuju Desa Banyuurip dikeluhkan sejumlah warga.
Menurut warga sekitar, proyek bernilai miliaran rupiah itu terkesan ditunda oleh pelaksana. "Pengerjaannya tanpa penjadwalan. Hal ini mengakibatkan akses warga terganggu. Sebab, selama perbaikan, jalan yang merupakan akses utama masyarakat Kecamatan Senori meliputi Desa Leran, Kaligede, Banyuurip, Wonosari menuju Kabupaten Bojonegoro dan Blora itu harus ditutup sebagian," ungkap Ketua Karangtaruna Desa Leran, Mohammad Handzi saat ada di lokasi proyek.
"Saya berharap pelaksanaan pengerjaannya cepat selesai agar dapat digunakan oleh pengguna jalan umum," tambahnya.
Baca Juga: Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus APMD, Dua-duanya Berstatus Sekdes
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan sejumlah kejanggalan atas pengerjaan proyek tersebut. Pertama, terkait papan nama kegiatan proyek peningkatan jalan yang hilang tidak terpasang. Kedua, pasir pedel sebagai baseman untuk tambal sisi jalan kanan-kiri tidak rata. "Bahkan, pedel dibiarkan bertumpukan di bagian sisi pinggir jalan cor tersebut," cetusnya.
Sayangnya, hingga berita diturunkan tidak ada pihak CV Karya Agung selaku pemenang tender yang dapat dikonfirmasi. Sebab, sudah lima hari ini tidak ada aktivitas pekerja guna meneruskan pengerjaan proyek jalan tersebut. Sampai berita ini diturunkan, BANGSAONLINE.com terus mencari konfirmasi pada pelaksana proyek jalan itu.
Sekadar diketahui, proyek peningkatan jalan dengan biaya APBD 2017 dikerjakan dengan estimasi awal mulai bulan Juli-Oktober 2018 dengan anggaran kisaran Rp 2 miliar. Dana APBD tersebut digunakan untuk infrastruktur peningkatan dan pengecoran jalan, TOT, gotong gotong dan saluran dalam satu lokasi kegiatan pengerjaan. (ahm/ian)
Baca Juga: DPRD Tuban Minta Pemkab tak Molor Laksanakan Proyek Fisik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News