KPU Lamongan Ajak Peserta Pemilu Pasang APK Sesuai Aturan

KPU Lamongan Ajak Peserta Pemilu Pasang APK Sesuai Aturan M. H. Fatkhur Rahman (kanan) saat memimpin rapat kordinasi bersama partai peserta pemilu.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan mengajak partai peserta pemilu agar menaati peraturan yang ada serta melalui prosedur yang telah ditentukan dalam kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Upaya tersebut dilakukan agar tidak terjadi salah paham antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.

Menurut Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, MH. Fatkhur Rahman, seluruh peserta pemilu harus memahami segala sesuatu yang ada di dalam peraturan, mulai dari PKPU, Perbawaslu, UU Pemilu, serta peraturan pemerintah daerah setempat, khususnya terkait perizinan. Baik dalam pemasangan APK dan sasaran serta tempat kampanye.

Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

"KPU berupaya untuk menyamakan persepsi dengan peserta pemilu dan pihak terkait agar tidak terjadi salah paham antara semuanya, apalagi terkait penertiban APK. Oleh karena itu kami mengundang semua hari ini," ungkap Fatkhur usai memimpin Rapat Kordinasi Pemasangan APK bersama partai Politik Peserta Pemilu, Dinas Perizinan dan Satpol PP, Selasa (4/12) di Grand Hotel Mahkota.

Selain itu, tambah Fatkhur, pihaknya juga memberikan informasi terkait pengajuan penambahan APK, prosedur perizinan dan lokasi yang boleh dijadikan tempat untuk dipasang APK.

"Kami juga membuka kesempatan bagi parpol peserta pemilu untuk mengajukan penambahan APK dan pengajuan posko kemenangan. Karena kami di KPU dan Bawaslu membutuhkan data tersebut dari masing-masing parpol peserta pemilu. Karena nanti jika tidak didaftarkan akan ditertibkan oleh petugas," tandasnya

Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan

Sementara Ketua KPU Kabupaten Lamongan Imam Ghozali dalam sambutannya mengajak seluruh peserta yang hadir untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

"Kami berharap semuanya bersedia bersama-sama untuk menaati peraturan yang ada, baik UU Pemilu, Peraturan KPU, Perbup dan peraturan lainya terkait pemasangan APK," kata Ghazali

Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan arahan dan peringatan pada partai peserta pemilu agar memasang APK sesuai aturan. "Jangan sampai merusak lingkungan, seperti memaku pohon dan memasang APK di sudut jalan yang dilarang," pesannya.

Baca Juga: Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari

"Kami juga sudah mengingatkan pada peserta pemilu agar menaati peraturan yang ada terkait pemasangan APK. Karena kami sebenarnya juga gak enak jika menertibkan APK para calon yang sudah dipasang. Tetapi karena aturannya begitu, maka kami akan tegas tertibkan," terangnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO