SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Totok Hidayat (40), warga Bale Panjang RT 03 RW 01, Desa Sidorejo Kecamatan Krian. Tukang penjual soto keliling itu sekarang meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polresta sidoarjo.
Anak kedua dari tiga bersaudara ini diciduk polisi seusai membeli narkoba gol 1 jenis sabu di kawasan Jalan Raya Ngoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Sabtu (1/12) sekitar pukul 16.00 WIB
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Saat ditangkap, Totok menyembunyikan sabu tersebut di dalam celana dalam, tepatnya di pantat sebelah kanan," cetus Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, Rabu (5/12).
Sugeng menerangkan, penangkapan kurir sabu ini bermula saat Totok didatangi oleh salah satu temannya dan diminta untuk membelikan sabu-sabu (SS). Setelah menerima uang Rp 700 ribu dari pemesan barang, lantas keduanya berangkat menuju ke alamat pemilik barang yang menurut pengakuannya bernama Papa, di wilayah Ngoro, Mojokerto. Setibanya di lokasi dimaksud, mereka tidak bisa mendapatkan sabu, lantaran barang haram yang ia pesan habis.
"Namun, oleh Papa, Totok disuruh menunggu di tepi jalan karena barang yang ia pesan masih dicarikan," terang Sugeng.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Selang beberapa menit kemudian, lanjut Sugeng, pemilik barang keluar menghampiri Totok dan memberikan 1 poket sabu pesanan temannya. Usai mendapatkan sabu, Totok pun pulang bersama temannya. Dalam perjalanannya pulang, Totok sengaja menyembuyikan SS tersebut di celana dalam yang dipakainya. "Tujuannya agar aman dari pantauan petugas," urainya.
Apesnya, kelihaian Totok masih bisa terendus. Berbekal laporan yang diterima petugas, ia dijemput polisi saat mampir membeli rokok dan minuman di Alfamart di wilayah Prambon. "Tersangka kita tangkap saat masih berada di depan Alfamart Prambon. Kasus ini akan terus dikembangkan hingga berhasil mengamankan penyuplai barang haram tersebut," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News