LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, dikabarkan mencopot Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nurwakhit Ali Yusro dari jabatannya. Pencopotan itu menyusul dugaan pungutan liar (pungli) mutasi besar-besaran pada bulan Februari 2018 lalu. Selanjutnya, Cak Thoriq menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyatakan, hasil pemeriksaan Inpektorat Kabupaten Lumajang dari pengawasan selama beberapa pekan telah ditemukan dugaan pungli yang dilakukan oleh pejabat BKD Lumajang saat mutasi. "Ya itu hasil LHP yang telah disampaikan kepada saya. Dan prinsipnya adalah tindakan untuk melakukan evaluasi sekaligus pendisiplinan Aparatur Negara supaya menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan," tegas Cak Thoriq, Rabu (05/12).
Baca Juga: Dam Gambiran Diproyeksikan Rampung Desember 2024, Petani Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Lumajang
Cak Thoriq tidak serta-merta mencopot Nurwakhit dari jabatannya sebagai Kepala Dinas BKD. Sebeb, mantan Plt Sekda Lumajang ini bersama bawahannya melalukan dugaan pungutan liar kepada ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mutasi bulan Februari lalu. Setiap ASN harus menyetor 500 ribu rupiah hingga terkumpul 150 juta rupiah.
"Nah, hasil pemeriksaan Ispektorat itu mendasari saya mengambil keputusan tindakan sanksi sebagai bentuk kebersamaan. Saya ingin Aparatur Pemerintah ini ada perubahan. Baik dalam pelayanan, ketaatan dalam aturan, undang-undang melakukan pekerjaan yang benar dalam tugas dan fungsinya," ungkapnya.
Dari hasil LHP dari Inpektorat, Cak Thoriq kemudian mengeluarkan keputusan untuk memberikan sanksi tersebut. "Inpektorat menemukan ada indikasi pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pungutan terhadap ASN yang sedang berproses untuk peningkatan pangkat," katanya.
Baca Juga: Warga Lumajang Ingin Program PTSL Berlanjut
Politikus PKB ini menyayangkan tindakan tersebut. Pasalnya, BKD seharusnya menjalankan tugas pokok dan fungsi kepegawaian seperti ngurusi pangkat dan golongan "Tugasnya itu pas, malah melakukan pungutan di luar ketentuan. Saya kira harus ada penegasan terhadap evaluasi," keluhnya.
Atas tindakan tersebut, Cak Thoriq sempat memanggil beberapa kali Kadis BKD. Pihaknya berdiskusi panjang lebar sebelum memutuskan sanksi tersebut. "Kemarin saya panggil untuk memberikan kejelasan tentang keputusan ini. Dan pada prinsipnya beliau ingin melakukan evaluasi dan menyampaikan permohonan maafnya. Dan itu menjadi bagian kebersamaan," terangnya.
Cak Thoriq mengakui, bahwa Nurwakhit merupakan sosok pejabat yang handal, sering memberikan ide-ide untuk kemajuan Kabupaten Lumajang. "Dalam prinsip personal harus tetap terjalin komunikasi silaturahim. Pak Nurwakhit memang ide-idenya bagus, pikiran-pikirannya bagus. Sering diskusi dengan saya. Nah semoga ke depan menjadi bagian dari evaluasi untuk lebih baik lagi," harapnya (ron/rev)
Baca Juga: Usai Dilanda Banjir Lahar Dingin Semeru, Pemkab Lumajang Perbaiki Sejumlah Infrastruktur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News