SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Perumahan Rakyat (Perura) Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (KPCK) Jatim gencar sosialisasikan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Sosialisasi tersebut dilakukan di 38 kabupaten/kota.
Targetnya, program ini akan menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari sektor informal lantaran sektor ini kerap sulit dapat KPR karena penghasilan yang tidak tetap.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Kepala Dinas Perura KPCK Jatim melalui Kepala Bidang Perumahan Agus Heru Widodo mengatakan, terdapat tiga komponen pembiayaan dalam BP2BT. Yang pertama, pemohon (masyarakat, red) harus miliki dana 5% dari total harga rumah. Kedua, subsidi dari Kementerian PUPR sebesar 6,4 hingga 38,8% harga rumah atau maksimal senilai Rp 32,4 juta, dan sisanya melalui kredit pembiayaan dari bank pelaksana.
"Prosedurnya calon peserta ajukan permohonan dulu kepada Satker BP2BT. Kemudian dia diminta menabung di bank pelaksana selama 6 bulan. Setelah tercapai saldo minimal yang ditentukan bank akan verifikasi apakah dia layak menerima subsidi atau tidak,” jelas dia, belum lama ini.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, untuk kelayakan tersebut didasarkan pada besaran saldo minimal sesuai kelompok sasaran pendapatan peserta yang diatur dalam Keputusan Menteri PUPR 858/KPTS/M/2017, sebagai penilaian konsistensi menabung peserta.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
“Setelah dinilai layak mendapatkan subsidi BP2BT, pemohon harus menabung hingga dana di rekeningnya capai 5% harga rumah.Setelah dana di rekening mencapai 5%, pemohon dapat mencicil sisa kurang harga rumah kepada bank pelaksana dengan suku bunga pasar,” urai dia.
Selain untuk mengatur subsidi, besaran penghasilan juga menentukan jenis properti yang dihendaki pemohon. “Ada tiga jenis yang diatur yaitu untuk rumah tapak, rumah susun, dan pembangunan rumah swadaya. Ketentuan ini pun masih harus disesuaikan dengan sistem zonasi. Zonasi dibagi menjadi 3 yakni zona 1, 2, dan 3,” bebernya.
Agus memisalkan, di zona 1 batas maksimal penghasilan per bulan pemohon untuk dapat miliki rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya adalah Rp 6 juta. Sementara untuk rumah susun maksimal penghasilannya Rp 7 juta.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
"Termasuk juga diatur berapa harga maksimal rumah di masing-masing zona, luas tanahnya, luas bangunan itu diatur di Permen PUPR 18/PRT/M/2017," katanya.
Adapun target penyaluran BP2BT selama tahun 2018 hingga 2020 sebesar 102.500 unit. Yakni tahun 2018 sebesar 750 unit, 2019 sebesar 51.000 unit dan 2020 sebesar 50.750 unit.
“Hingga Desember 2018 ini, peminat di Jatim sudah mencapai 813 orang. Sekarang masih diverifikasi Pemda setempat dan akan terealisasi tahun 2019,” pungkas dia. (mid/ian)
Baca Juga: Luncurkan 3 Layanan, Pj Gubernur Jatim Optimistis Makin Banyak Produk UKM Tembus Pasar Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News