MALANG KOTA, BANGSAONLINE.com - Aparat hukum dan jasa pengiriman barang di Malang kecolongan peredaran pil setan. Terbukti para aparatur hukum dan jasa pengiriman tidak mengetahui bahwa pil tersebut selama setahun beredar tanpa terendus. Tentu ini menjadi tamparan keras bagi semuanya, agar meningkatkan kewaspadaannya baik pengawasan serta pengetatan penerimaannya.
NW (27) adalah salah satu pelaku pengedar pil setan di Kota Malang. Warga Muharto gang 5 RW 08 Kedungkandang ini memanfaatkan salah satu jasa pengiriman seperti di Jl. Arif Rahman Hakim Kota Malang dekat Alun-Alun untuk kelancaran pengiriman barang haramnya selama setahun ini.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Terbesar di Kota Malang
Selain memanfaatkan jasa pengiriman, NW juga memanfaatkan Bandara Abd. Saleh Kabupaten Malang selama setahun pula, untuk mendapatkan kiriman dari kargo Jakarta.
Menurut keterangan Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, penangkapan ini berawal saat ia mendapatkan informasi dari Lanud Abd. Saleh, jika ada pil haram (koplo) yang akan diedarkan di Kota Malang sebanyak 50 ribu butir. Pil itu hasil pengiriman dari kargo Jakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Satreskoba, pihak penerima pengiriman yang ada di Kota Malang langsung didatangi sekaligus dimintai info siapa pemesan sesungguhnya. "Dari situlah baru terungkap, jika NW sebagai penjual dan satunya lagi berinisial MS sebagai pembelinya," terang Kapolres saat merilis perkaranya di Mapolres, Sabtu (08/12).
Baca Juga: Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen
Dari hasil penyelidikan, selain kedapatan pil haram dari Bandara Abd. Saleh sebesar 50 ribu butir, ternyata di tangan tersangka juga ada 106 ribu butir pil haram yang dikirim melalui kurir jasa pengiriman. "Sehingga totalnya 156 ribu butir yang akan diedarkan di Kota Malang," kata Kapolres.
"Tersangka mendapatkan pengiriman dari Jakarta seharga Rp 750 ribu per bungkusnya yang berisi sekian ribu butir. Kemudian dijual lagi Rp 850 ribu, dengan target sasaran anak sekolah atau masyarakat biasa yang biasa konsumsi," ucap pria berpangkat Melati dua ini.
"Atas perbuatannya tersebut, NW akan diancam pasal 197 junto pasal 198 dan 196 UU nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (iwa/rev)
Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News