14 Napi Nasrani di Lamongan Diajukan Remisi Natal

14 Napi Nasrani di Lamongan Diajukan Remisi Natal Ilustrasi.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 14 narapidana nasrani yang ada di Lapas Kelas llB Lamongan kini telah diajukan agar mendapatkan remisi saat Hari Raya Natal nanti.

"Sebenarnya narapidana nasrani sebanyak 15 orang, hanya satu yang belum memenuhi syarat mendapatkan remisi," ucap Kasub Registrasi dan Tim Kemasyarakatan Lapas Kelas llB Lamongan, Idris Pauzi

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

Dijelaskan Idris, satu napi tersebut kasus narkotika dengan hukuman lebih dari 5 tahun. Sehingga, harus mendapatkan surat Justice Collaboration dari penyidik kejaksaan untuk mendapatkan remisi. Akan tetapi, dirinya sampai saat ini tidak mendapatkan surat tersebut karena ada pertimbangan tertentu, sehingga tak bisa mengajukan remisi.

Selain napi narkoba, juga napi tipikor harus mempunyai surat Justice Collaboration dari penyidik kejaksaan juga. Tetapi dengan syarat, agar mendapatkan remisi harus melakukan pembayaran denda atau uang pengganti saat putusan.

"Ada14 napi yang sudah memenuhi syarat sehingga wajib diajukan remisi," pungkasnya. (qom/rev)

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO