SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ir. Ryantori, penemu konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertical (JRBPV) yang merupakan pengembangan dari Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), telah dituduh menjiplak temuannya sendiri.
“Saya dijadikan tersangka atas tuduhan jiplak temuan saya sendiri, yakni Kontruksi Sarang Laba–Laba. Ini kan lucu?,” ungkapnya kepada awak media di Surabaya, Sabtu (9/10).
Baca Juga: Buka Muscab, Gus Ipul Ajak Gapensi Kota Pasuruan Wujudkan Kota Madinah
Dia menceritakan kronogisnya. Tahun 1979 KSLL pertama kali didaftarkan di kantor paten dan waktu itu belum ada Undang-Undang paten penemu. Kemudian tahun 2003, perbaikan KSLL didaftarkan lagi ke kantor paten. Dan tahun 2007, sertifikat paten terbit dari kantor paten dengan nomor ID 18808. Dalam sertifikat paten tersebut, tertulis inventornya yakni Ir Soetjipto dan Ir Ryantori. Sedangkan pemegang hak paten adalah PT Katama Surya Bumi (KSB).
“Tahun 2013, PT KSB terbukti melakukan Wanprestasi. Pihaknya tidak pernah membayar royalti, tidak pernah melaporkan kepada inventor dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Sejak itu, kami tidak bertanggung jawab terhadap proyek PT KSB,” beber dia.
Ryantori sendiri mengaku tidak pernah mengajarkan perhitungan kepada siapapun. “Semua hanya menggunakan metode copy paste,” ungkapnya .
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tuban Sosialisasikan Perubahan Kepesertaan Sektor Jasa Konstruksi
Lalu tahun 2014, Ryantori mengembangkan teknologi lebih unggul dibanding KSLL yakni Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV). Tanpa pikir panjang, dia langsung mengajukan hak paten temuannya itu ke kantor paten.
“Paten JRBPV terbit, ID 43873. Paten biasa bukan paten turunan dari KSLL dengan Inventor Ir. Ryantori. Jadi pemegang hak paten saya sendiri,” terangnya.
Sebagai informasi, JRBPV dengan inventor Ir. Ryantori merupakan paten biasa, bukan paten turunan dari perbaikan KSLL.
Baca Juga: Penemu Konstruksi Sarang Laba-Laba Jadi Terdakwa, Meninggal karena Stres
“Karena tidak ada pelanggaran hukum, dan JRBPV telah memiliki paten biasa dengan sertifikat paten sendiri, maka kasus ini harus segera dihentikan, karena telah membuat resah para inventor Indonesia,” jelasnya.
Untuk diketahui, teknologi JRBPV berbasis pasak dan telah diaplikasikan di beberapa daerah di Indonesia. “Kurang lebih ada 500 bangunan yang menggunakan teknologi JRBPV. Untuk Jatim, ada 7 bangunan dengan teknologi JRBPV yakni Sumenep 3 unit, Jombang 1 unit dan Sidoarjo 3 unit,” pungkasnya. (mid/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News