Temuan Pondasi Konstruksinya Digugat Mantan Karyawan, Ryantori Siapkan Bukti di Persidangan

Temuan Pondasi Konstruksinya Digugat Mantan Karyawan, Ryantori Siapkan Bukti di Persidangan Ilustrasi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pembangunan pondasi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) di RSUD Sidoarjo menjadi persoalan. Sang penggagas, Ryantori Angka Rahardja kini harus berurusan dengan hukum.

Urusannya, Ryantori disangka menjiplak hak paten pondasi yang diduga mirip Pondasi Sarang Laba-laba (PKSLL) milik Kris Suyanto, pemilik PT Katama Suryabumi yang tak lain adalah mantan anak buahnya selama 25 tahun.

Kini, kasus tersebut akan segera masuk ke meja hijau PN Sidoarjo setelah penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara dan tersangka (tahap 2) ke Jaksa Kejari Sidoarjo.

“Pelimpahan tahap 2 dari Bareskrim Mabes Polri sudah kami terima. Kami sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan kasus ini,” ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Hariono ketika dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Meski begitu, Ryantori tidak ditahan atas persoalan tersebut. Ia pun juga angkat bicara terkait kasus yang menjeratnya itu. Menurut dia, penjiplakan yang dituduhkan PT Katama kepadanya itu terkait pondasi JRBPV yang dianggap sama dengan PKSLL.

Padahal, klaim dia, JRBPV ini merupakan penyempurnaan dari KSLL, bukan penyempurnaan dari PKSLL. “Dan yang perlu saya garis bawahi, hak paten JRBPV sudah keluar sejak 28 Desember 2016 lalu,” ucapnya, Selasa (18/8/2020).

Termasuk, lanjut dia, unsur novelty, (kebaruan, temuan baru, atau originalitas-Red) pada paten JRBPV telah terpenuhi.

“Jadi, kasus ini menurut saya aneh. Masak saya penemu PKSLL dituduh telah menjiplak temuannya sendiri. JRBPV ini kan penyempurnaan dari KSLL,” sebutnya.

Lebih jauh, Ryantori menceritakan duduk masalah perkara hukum yang menjeratnya ini berawal saat dirinya bersama Sutjipto (alm) sengaja meminta Kris Suyanto, anak buah mereka untuk mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian akan mereka tunjuk menjadi kontraktor khusus KSLL.

Kemudian, lahirlah PT Katama Surya Bumi untuk memasarkan KSLL. Ia menjelaskan, penunjukan tersebut dilakukan karena Kris Suyanto sudah bekerja selama 25 tahun di PT Dasaguna, miliknya bersama Sutjipto.

Bersamaan dengan berdirinya PT Katama Surya Bumi, sambung dia, ia bersama Sutjipto berhasil menemukan unsur novelty, sehingga permohonan paten bisa diajukan pada tahun 2003 dengan nama ‘Perbaikan Sarang Laba Laba’.

“Setelah diajukan, kita terkendala lokasi domisili yang jauh untuk memantau prosesnya, karena saya dan Pak Cip di Surabaya, sedangkan Kris di Jakarta. Lha akhirnya kita menugaskan kepada Kris untuk memantau proses paten. Dan pada Tahun 2007 paten PKSLL granted dengan Nomor ID 0018808,” paparnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO