SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Upaya Ir. Ryantori Angka Raharja, terdakwa kasus penjiplakan hak paten untuk bisa lepas dari jeratan hukum, akhirnya kandas. Setelah Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Ryantori pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (20/10/2020) lalu.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, menyatakan menolak keseluruhan eksepsi terdakwa lantaran dianggap telah memasuki pokok perkara, dan meminta agar JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
"Menolak atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi," terang Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili.
Perlu diketahui sebelumnya, Ir. Ryantori digugat oleh PT Katama Suryabumi dikarenakan diduga menjiplak Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), dengan sedikit dimodifikasi lalu diberi nama Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV).
Tak hanya itu, Ir. Ryantori sering mengadakan seminar di beberapa tempat dan mengklaim jika KSLL merupakan konstruksi palsu.
Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan
Selanjutnya, selama bertahun-tahun Ir. Ryantori terus mendapatkan royalti dari PT Katama Suryabumi.
"Akan tetapi beberapa tahun terakhir Ryantori membantah jika menerima royalti dan menyebut KSLL masih haknya," jelas Yudhi Prabawa selaku pelapor. (ana/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News