JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang di tahun 2018 ini berhasil menyelamatkan miliaran rupiah uang negara hasil tindak pidana korupsi di Jombang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafiruddin, hingga di penghujung tahun 2018 ini, pihaknya berhasil menyelesaikan 4 kasus tindak pidana korupsi yang telah memiliki ketetapan hukum tetap dari 5 kasus yang ditangani.
Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
"TUT 4 perkara, DIK kejaksaan 2 perkara, dan DIK polisi 2 perkara," ungkap kajari saat diwawancarai sejumlah media, Senin (10/12/2018).
Dari sejumlah perkara yang ditangani, sedikitnya sudah ada Rp 1.138.647.000 uang negara yang diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang. "Untuk tahap LID, DIK, TUT, eksekusi pidana denda, eksekusi uang rapasan, dan uang rampasan tahap TUT," terang Syafiruddin.
Sementara, pada Hari Anti-Korupsi Internasional ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang turun ke jalan menyapa masyarakat dengan membagikan stiker imbauan tentang korupsi. Aksi pembagian dan penempelan stiker di depan kantor Kejaksaan Negeri Jombang Jl KH Wahid Hasyim pagi tadi.
Baca Juga: JPU Hadirkan Saksi Pihak Perbankan dalam Sidang Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar di Jombang
Syafiruddin mengatakan bahwa aksi itu memiliki tujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya korupsi. "Ini untuk mengetahui bahaya dari korupsi," ujarnya. (ony/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News