BLITAR, BANGSAONLINE.com - Meski menyatakan akan memberi sanksi tegas, Pemkot Blitar sejauh ini belum mengambil langkah terkait karaoke Maxi Brillian. Tempat karaoke tersohor di Kota Blitar ini kedapatan menyajikan tarian telanjang saat digerebek Polda Jawa Timur. Hal ini berbeda dengan daerah lain yang langsung menutup tempat karaoke yang kedapatan menyajikan tarian telanjang.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar Juari mengaku pihaknya masih melakukan investigasi dan mengumpulkan data lapangan terkait karaoke Maxi Brillian.
Baca Juga: H-7 Ramadan, Karaoke Jojoo Kota Blitar Harus Tutup Permanen
Pengumpulan data yang dimaksud adalah informasi soal tempat karaoke itu dari warga sekitar. Selain itu, Satpol PP juga meminta pendapat dari para tokoh masyarakat di sekitar tempat karaoke untuk mengetahui tanggapan masyarakat sekitar lokasi soal keberadaan tempat karaoke itu.
"Kami sedang melakukan investigasi dengan mengumpulkan data-data di lapangan. Hasil investigasi ini yang nantinya akan dijadikan pertimbangan Pemkot untuk mengambil langkah. Sambil menunggu hasil resmi dari Polda Jatim," terang Juari, Kamis (15/12/2018).
Menurut dia, Satpol PP sudah melakukan audiensi dengan beberapa tokoh masyarakat di sekitar lokasi. Tokoh masyarakat ini dimintai masukan yang nantinya menjadi pertimbangan Pemkot Blitar untuk mengambil tindakan. "Kami tetap berpegang pada aturan. Kalau memang terbukti melanggar akan ada sanksi tegas. Izinnya bisa kami cabut," tegasnya.
Baca Juga: Penutupan Kafe Karaoke di Kota Blitar Dihadang Puluhan LC
Pemkot Blitar sampai saat ini diketahui belum memberi tindakan terhadap karaoke Maxi Brillian. Alasannya, Pemkot masih menunggu laporan resmi dari Polda Jatim terkait hasil penyidikan kasus itu.
Padahal, Polda Jatim sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Kedua tersangka yaitu manajer operasional karaoke dan mucikari yang menjadi koordinator wanita pemandu lagu.
Polisi menemukan praktik asusila di salah satu room di karaoke itu ketika melakukan penggerebekan di lokasi. Polda Jatim juga menemukan kondom di salah satu room di tempat karaoke itu.
Baca Juga: Langgar Jam Malam, Pengunjung 5 Tempat Karaoke di Kota Blitar Dibubarkan Satgas Covid-19
Untuk diketahui, selain di Kota Blitar, Polda Jatim juga pernah menggerebek praktek serupa di karaoke di Kota Kediri dan Tulungagung 2017 lalu. Setelah penggerebekan, pemerintah setempat langsung memberi rekomendasi untuk menutup karaoke yang digerebek tersebut.
Pantauan di lapangan, sejauh ini garis polisi masih terpasang di Maxi Brillian Jalan Semeru Barat Kota Blitar. Karaoke tersebut tidak beroperasi lagi pasca digerebek. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News