LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil digulung anggota Polsek Lumajang dibantu anggota Resmob Polres Lumajang. Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, pelaku berhasil diringkus, Jumat (14/12).
"Alhamdulillah anggota saya berhasil mengungkap pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat Lumajang," ungkap Asral seperti rilis yang disampaikan kepada media ini, Minggu (16/12).
Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Armiyati Rizal (29) warga Kecamatan Tempat, bulan kemarin (27/11) yang kehilangan sebuah Handphone di dalam warung kopi Cahaya Jibril Jalan Gajah mada Lumajang.
"Atas laporan korban, anggota kami melakukan gerak cepat sehingga pelaku berhasil diamankan saat berada di cafe Boms99. Pelaku berinisial S (28) warga Kecamata Padang," ungkap dia.
Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian mengamankan Barang bukti yaitu, satu unit HP merk Xiaomi dan satu sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih.
Baca Juga: Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja
"Didapati handphone berada dalam penguasaan pelaku, kemudian pelaku diamankan ke Mapolsek Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Dari keterangan pelaku, ternyata sudah melakukan aksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan kasus yang sama. Setiap melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh kelompoknya. Meski berhasil mengamankan 1 BB ranmor, pihak Kepolisian sudah mengantongi nama pelaku lainnya berdasarkan hasil keterangan tersangka S.
"Sekarang anggota Resmob dan Polsek Lumajang sedang memburu pelaku lainnya guna mencari 11 motor hasil curiannya," kata Kasat Reskrim AKP Hasran.
Baca Juga: Begal Semakin Merajalela, Pemkab Lumajang Akan Pasang CCTV di Seluruh Desa
Hasran menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan merusak lubang kontak sepeda menggunakan kunci T. Kemudian, pelaku membawa kabur motor hasil curiannya tersebut.
Lebih jauh Hasran menjelaskan, tersangka S diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kini pelaku di tahan di Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas administrasi penyidikan. (ron/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News