SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mengakhiri tahun 2018, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo melaksanakan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sri Mugirahayu mengatakan, bahwa Perpres tersebut membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instalasi, perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN, dan KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerjaan Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya. Proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari. Dan setelah melalui rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan," cetus Sri kepada wartawan usai pressrilis di kantornya, Rabu (19/12).
Sementara itu untuk perangkat desa, kehadiran perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi perangkat desa menjadi lebih jelas. "Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi pekerja penerima upah, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan, 3 persen dibayarkan oleh pemerintah," urainya.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN dan KIS, dengan segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja baik pemerintah maupun swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
"Jika pasangan suami istri sudah mempunyai anak, maka untuk kelas kelas rawat anaknya dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi," terang Sri.
Sedangkan bagi peserta yang menunggak iuran lebih dari satu tahun, di Perpres ini, batas maksimal tagihannya adalah 24 bulan, yang mana sebelumnya hanya 12 bulan. "Sejumlah ketentuan baru yang buat oleh pemerintah itu diharapkan mampu mengoptimalkan program JKN dan KIS," paparnya. (cat/rev)
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News