LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Para pelaksana proyek fisik tahun 2018 di Kabupaten Lamongan harus mengebut pengerjaannya supaya segera tuntas sesuai batas waktunya. Jika tidak demikian, para kontraktor akan dikenakan sanksi.
Ancaman sanksi terhadap para pelaksana proyek molor dipaparkan Kepala DPPKAD Kabupaten Lamongan, Dra. Sulastri, M.Si, Kamis (20/12).
Baca Juga: Plt. Bupati Lamongan Sidak Pembangunan Infrastruktur
"Bisa saja pelaksana proyek terkena denda klaim jika terlambat menyelesaikan pengerjaannya. Tapi, semua itu harus tetap sesuai prosedur pemberian sanksi. Dan yang jelas, sanksi pasti ada," kata Sulastri.
Dijelaskan Sulastri, ada sejumlah proyek yang pengerjaannya masih belum 100 persen. "Padahal ketika kita lihat di SPK, batas pengerjaannya tersisa maksimal 10 hari. Kalau dihitung seharusnya pengerjaan proyek itu sudah tuntas, karena waktu pengerjaan rata-rata 90 hingga 150 hari kalender kerja," jelasnya.
Sulastri pun meminta pelaksana untuk segera menyelesaikan pekerjaannya sesuai prosedur pengerjaan proyek. "Kami juga minta dinas (PU Bina Marga-Red) dan Dispora lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek jalan di Desa Soko Kecamatan Deket dan GOR," tandasnya.
Baca Juga: 13 SMP di Lamongan Terima Bantuan Rehab Gedung Rp20 Miliar
Seperti diketahui, proyek Jalan dan TPT di Desa Soko Kecamatan Deket yang menghubungkan Kecamatan Karangbinangun alokasi anggaranya mencapai Rp 8,4 miliar dan GOR yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Lamongan menelan dana sebesar Rp 19 miliar.
"Dua proyek tersebut yang hingga kini masih dikebut pengerjaanya. Jika tidak tepat waktu, ya kita sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News