SURABAYA
(BangsaOnline) - Wilayah Jawa Timur rupanya masih
menjadi lahan basah bagi para pengedar narkoba. Padahal tak sedikit di antara
mereka yang sudah dijebloskan ke penjara. Namun mata rantai jaringan narkoba
ini seakan tidak pernah putus, baik di tingkat pengedar maupun bandar. Seperti
halnya tangkapan petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim
kali ini.
Dari penangkapan seorang bandar bernama Junaedi alias Johan (40) warga Dusun
Krajan Desa Kedungringin Kecamatan Muncar Banyuwangi ini, polisi berhasil
menyita sabu seberat 682,6 gram dan seratus butir pil ekstasi. Barang bukti
narkoba ini ditaksir bernilai hampir Rp 1 milyar. "Nilainya sekitar Rp 961
juta atau hampir Rp 1 milyar," ujar Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Andi
Loediyanto, Rabu (24/9/2014).
Andi menyebut jaringan narkoba yang dikendalikan Junaedi ini tergolong kelas
kakap. Pasalnya dalam sebulan Junaedi mampu mengedarkan sabu seberat 1
kilogram. Belum lagi pasokan pil ekstasi yang jumlahnya ratusan butir.
"Jika diakumulasi harga sabu pergramnya Rp 1,5 juta, maka omzetnya bisa
mencapai Rp 1,5 milyar lebih perbulan," terang Andi.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, tersangka diketahui sudah menjalankan bisnis
haram ini sejak setahun lalu. Dia mendapatkan pasokan narkoba dari salah satu
Bandar berinisial S yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Jaringan narkoba ini menjadi salah satu pemasok di wilayah tapal kuda, antara
lain, Banyuwangi, Jember dan sekitarnya. "Bahkan ada yang dikirim ke Pulau
Bali," beber Andi.
Guna mencegah terjadinya peredaran narkoba lebih lanjut, barang bukti ratusan
gram sabu dan pil ekstasi ini, akhirnya dimusnahkan dengan mesin pembakar
narkotika. Tampak sejumlah perwakilan instansi hadir diantaranya Kejati Jatim,
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Labfor Mabes Polri Cabang
Surabaya dan BPOM. "Ada sebagian yang kita sisakan untuk kepentingan
labfor dan bukti di persidangan," pungkas Kombes Pol Andi Loediyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News