PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan merazia ribuan bungkus makanan ringan sejenis sosis tanpa memiliki identitas izin dari badan hukum, Jumat (28/12).
"Ada sekitar 4.500 bungkus jenis makanan tanpa izin ini yang kami amankan," kata Kasat Reskrim Dewa Putu Prima Yogantara SH.Sik.M, Si pada BANGSAONLINE.com di Mapolres Pasuruan
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Pengamanan dilakukan saat makanan ilegal itu sedang diorder ke toko-toko dan sekolahan di wilayah Bangil. Makanan diedarkan dengan menggunakan truk boks. Adapun makanan diketahui berasal dari Sidoarjo.
Prima, panggilan akrab Kasat Reskrim tersebut memaparkan penangkapan dilakukan pada hari Rabu (26/12) malam di jalan Bandeng, Bangil, Pasuruan. Pelaku tertangkap tangan mengedarkan olahan pangan dalam kemasan tanpa di lengkapi izin edar. Pelaku beserta barang bawaannya di giring ke Polres Pasuruan untuk dilakukan proses.
Sedangkan pemilik barang, Novi Idrawati kini statusnya sudah jadi tersangka. Kasat Reskrim menegaskan pelaku terancam pelanggaran UU RI No.18 Pasal 91 ayat 1 dengan hadiah 2 Tahun Penjara atau denda empat miliar Rupiah.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Barang bukti yang diamankan antaranya, 12 bendel nota penjualan, 180 bungkus nuget ayam, 600 bungkus mie pentung dan ribuan bungkus lainnya. (afa/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News