Buntut Penutupan Tempat Karaoke di Pamekasan, para Pengusaha Protes Keras

Buntut Penutupan Tempat Karaoke di Pamekasan, para Pengusaha Protes Keras Ra Wawan, Pemilik Tempat Hiburan King Wan saat memberikan keterangannya kepada media, ditemani Bambang pemilik Pujasera.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Penutupan tempat hiburan karaoke yang diduga menjadi sarang maksiat di Kabupaten Pamekasan yang langsung dipimpin oleh Bupati Baddrut Tamam menuai protes keras dari para pengusaha hiburan setempat.

Seperti yang dilontarkan Ra Wawan, pemilik tempat hiburan karaoke King Wan yang berada di daerah Kolpajung. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap penutupan sepihak dan tanpa pemberitahuan. 

"Seharusnya Bupati menunggu Perda baru yang sedang digodok oleh DPRD Pamekasan," kesalnya.

Sebelumnya, memang ada edaran tentang dilarangnya membuka karaoke pada malam tahun baru. "Oke kita patuhi. Tetapi pada tanggal 1 Januari 2019 dengan seenaknya Bupati menutup seluruh tempat hiburan karaoke yang notabene sudah ada izinnya," ujar Ra Wawan sambil menunjukkan izin tempat karaoke miliknya.

Ra Wawan menuturkan, ia bersama para pemilik tempat hiburan lainnya yang ditutup oleh bupati itu bukan tidak setuju terhadap pemberantasan maksiat.

"Tetapi ya harus menunggu perda baru dulu, bukan justru menabrak perda yang lama, kita sudah punya izin kok," tuturnya.

"Di sini bukan seperti di Aceh yang melaksanakan syariah Islam dan daerah otonomi khusus. Dan kami masih punya hak untuk itu, sebelum perda yang baru keluar," sambungnya.

Sebelumnya, tepat pada Selasa, 1 Januari 2019 kemarin, Baddrut Tamam bersama forkopimda dan ormas melakukan penutupan di lima tempat hiburan karaoke yang ada di bumi gerbang salam. (err/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Karyawan Kafe di Batam Terkapar Dihajar Pereman, Pemilik Lapor Kapolri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO