BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tuduhan anti Pancasila yang dilontarkan kuasa hukum karaoke Maxi Brillian kepada DPRD Kota Blitar berbuntut panjang. Secara resmi DPRD Kota Blitar melaporkan S kuasa hukum Maxi Brillian ke Polres Blitar Kota, Senin (8/1/2019).
S dianggap melecehkan lembaga DPRD karena menyebut DPRD Kota Blitar anti Pancasila dalam memberi rekomendasi kepada Pemkot Blitar terkait penutupan karaoke Maxi Brillian.
Baca Juga: Perseteruan PAN dan PKB di DPRD Kota Blitar, Koalisi Pilwali Terancam Bubar
Ada enam anggota DPRD Kota Blitar yang datang ke Polres Blitar Kota. Mereka di antaranya satu pimpinan dewan dan sejumlah ketua fraksi. "Atas nama lembaga, kami melaporkan seseorang berinisial S, yang menurut teman-teman fraksi menyinggung dan mendiskreditkan lembaga DPRD Kota Blitar saat aksi unjuk rasa," ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto sesaat sebelum memasuki ruangan Satreskrim Polres Blitar Kota.
Senada dengan Totok, ketua fraksi gabungan DPRD Kota Blitar Nuhan Eko Wahyudi, menganggap hal ini adalah sebuah pelecehan. Sehingga para ketua fraksi dan pimpinan sepakat melaporkan kejadian ini agar ke depan tak terulang kejadian serupa.
"Apa yang dilakukan DPRD Kota Blitar sudah sesuai dengan norma hukum. Rujukan kami dari Perda nomer 1 tahun 2017 bahwa semua kegiatan yang melanggar norma kesusilaan harus diberi sanksi. Apalagi Pancasila ini kan dasar dari semua dasar hukum. Kalau menyebut kita seperti itu, berarti kan menyamakan kita dengan organisasi terlarang," papar Nuhan.
Baca Juga: Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis di Blitar Gelar Demo Bawa Poster hingga Batu Nisan
Dalam laporannya, DPRD Kota Blitar membawa bukti berupa dokumen proses pemberian rekomendasi dan bukti video saat terlapor menyatakan DPRD Kota Blitar anti Pancasila. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News