MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto diminta untuk tegas dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya laporan keuangan dan laporan kinerja. Pesan penting ini ditegaskan Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, saat memimpin rapat staf awal tahun 2019, Selasa (8/1) pagi di ruang Satya Bina Karya.
“Pengelolaan keuangan pada dasarnya terdiri dari dua hal penting, yakni laporan keuangan dan laporan kinerja. Selebihnya, bisa mengikuti seterusnya. Apapun kendalanya (pengelolaan keuangan), tidak boleh molor. Manajemen waktu sangat penting. Harus dikerjakan dengan tanggungjawab, jangan disepelekan,” tegas wabup.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Di awal tahun anggaran 2019 ini, Pungkasiadi mengucapkan terima kasih kepada segenap OPD Pemerintah Kabupaten Mojokerto, yang telah bekerja keras dan kompak sehingga realisasi APBD Tahun 2018 mencapai 85%. Beberapa PR di 2018 yang belum tuntas seperti Guru Tidak Tetap (GTT), diinstruksikan agar segera diselesaikan.
“Yang paling prinsipil yakni beberapa PR di 2018 yang harus segera diselesaikan, diantaranya tentang GTT. Saya ingin hal itu agar dievaluasi lagi. Tidak lupa saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh OPD Pemerintah Kabupaten Mojokerto, yang telah bekerja dengan baik di tahun 2018 sehingga realisasi APBD tercatat 85%," terangnya.
Demikian juga dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 114,36% atau ada pelampauan 69%. Ia minta tahun 2019 sudah dipersiapkan dengan baik. "Termasuk RUP yang harus selesai bulan Januari. Kegiatan selesai akhir tahun 2018 dan cukupi LKPD dengan target WTP," pintanya.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Herry Suwito menambahkan, dalam pembahasan point-point penting rapat staf juga mengingatkan tiga hal terkait kegiatan utama yang harus ditindaklanjuti mulai dari evaluasi, penilaian, hingga pembahasan.
“Setelah tahun anggaran, ada kegiatan utama yang harus ditindaklanjuti dari evaluasi, penilaian, hingga pembahasan. Yakni Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dimana bulan Februari dokumen sudah harus masuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). LKPD sendiri merupakan konsolidasi atas laporan keuangan OPD dan BLUD," ucap Herry.
Hal penting selanjutnya adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang harus linier dengan evaluasi kerja, serta Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD). Pada pemeriksaan LKPD nanti, BPK juga akan memeriksa Inspektorat.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
"Komponen-komponen penting yang harus diingat dalam laporan keuangan SKPD mencakup 5 hal yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas ( LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)," lanjutnya.
Untuk diketahui dan diperhatikan, rekonsiliasi OPD bulan Desember 2018 dilaksanakan tanggal 2-7 Januari 2019. Laporan keuangan OPD dikumpulkan ke BPKAD paling lambat tanggal 31 Januari 2018 untuk dicek dan koreksi, selanjutnya memasuki proses reviu di Inspektorat, dan terakhir diaudit oleh BPK-RI. (yep/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News