BLITAR, BANGSAONLINE.com - Resmi dipolisikan oleh DPRD Kota Blitar, Supriarno, kuasa hukum karaoke Maxi Brillian angkat bicara. Supriarno mengaku tak mempermasalahkan pelaporan dirinya oleh DPRD Kota Blitar.
Menurut dia, tudingan yang diarahkannya kepada wakil rakyat tersebut didasari fakta. DPRD disebut secara sepihak memberikan rekomendasi tanpa mendengar pendapat dari manajemen Maxi Brillian.
Baca Juga: Perseteruan PAN dan PKB di DPRD Kota Blitar, Koalisi Pilwali Terancam Bubar
"Bagus itu (pelaporan). Kita uji bersama-sama. Saya kemarin tidak sedang berorasi atau sekadar ngomong. Saya justru sedang berargumentasi dan saya serius," kata Supriarno melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (8/1/2019).
Sebelumnya DPRD Kota Blitar resmi melaporkan Supriarno ke Polres Blitar Kota. Supriarno dilaporkan dalam perkara tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan negara sesuai dengan padal 207 KUHP.
Supriarno dianggap melecehkan lembaga DPRD karena menyebut DPRD Kota Blitar mengkhianati Pancasila dalam memberi rekomendasi kepada Pemkot Blitar terkait penutupan karaoke Maxi Brillian. Hal itu diungkapkan Supriarno dalam orasinya saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Blitar, Senin (7/1/2019).
Baca Juga: Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis di Blitar Gelar Demo Bawa Poster hingga Batu Nisan
"Atas nama lembaga kami melaporkan seseorang berinisial S, yang menurut teman-teman fraksi menyinggung dan mendiskreditkan lembaga DPRD Kota Blitar saat aksi unjuk rasa," ungkap Wakil ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Dodit Prasetya mengatakan kasus tersebut sudah diterima oleh polisi. Petugas kini sedang mendalami kasus pelaporan dugaan pelecehan lembaga Negara tersebut dan segera melakukan penyelidikan.
"Laporan sudah kami terima secara resmi untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan," ujar Dodit. (ina/ian)
Baca Juga: Perusakan Baliho Caleg DPRD Kota Blitar Terekam CCTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News