SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Sidoarjo Kota berhasil mengamankan Rosyadi (28). Warga asal Dusun Tondowulan RT 2 RW 6 Desa Banjar Kenjen, Kecamatan Pandaan, Pasuruan tersebut diringkus karena mencuri kotak amal di Masjid Al Ijtihad, Jl Kwadengan No 28, Kecamatan Sidoarjo. Ia ditangkap setelah aksinya terekam CCTV.
Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Rochsul mengatakan, penangkapan pelaku yang indekos di kawasan Kwadengan Timur RT 1 RW 1 itu bermula dari laporan masyarakat sekitar. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap para saksi, akhirnya pelaku berhasil diamankan di kosnya.
Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong
"Ada barang bukti yang ditinggal tersangka, yaitu sebuah sarung. Nah, setelah kami periksa saksi-saksi, ternyata ada yang mengenali kepemilikan sarung tersebut. Apalagi aksi pelaku juga terekam CCTV yang dipasang di musholh tersebut," cetus Rochsul, Selasa (8/1).
Hasil rekaman CCTV itu, pelaku menggunakan sarung sebagai penutup kepala ala Ninja dan memasuki area mushola, serta langsung menuju tempat kotak amal yang berada di pintu mushola sebelah Selatan. "Kotak amal itu dibawa ke tempat wudlu, kemudian pelaku mencongkel dengan kubut dan mengambil uang dalam kotak amal itu," urainya.
Pelaku yang biasanya bekerja sebagai polisi cepek itu mengambil uang di dalam kotak amal tersebut sebanyak Rp 280 ribu. Namun, saat pihaknya melakukan penyelidikan, uang dalam kotak amal tersebut tersisa Rp 80 ribu. "Pengakuan si pelaku, uang tersebut untuk keperluan sehari-hari, karena kerjaan si pelaku serabutan," terangnya.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Dikatakan Rochsul, pelaku sengaja menggunakan sarung sebagai penutup wajah karena dia sudah tahu kalau kawasan mushola itu terpasang CCTV. "Pelaku tahu kalau di mushola terpasang CCTV, makanya dia pakai sarung untuk menutupi wajahnya," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sidoarjo dan dijerat pasal 363 terkait tindak pidana pencurian. "Pelaku dijerat pasal 363 dan diancam kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News