Plt Kepala BPPKAD Gresik M. Muktar Resmi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Medaeng

Plt Kepala BPPKAD Gresik M. Muktar Resmi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Medaeng Plt Kepala BPPKAD M. Muktar saat hendak dibawa ke Rutan Medaeng, Surabaya. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari Gresik akhirnya menetapkan tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPKAD, M. Muktar, sementara resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Ia langsung dibawa ke Rutan Medaeng, Sidoarjo sekitar pukul 18.00 WIB, untuk dilakukan penahanan.

Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Gresik mendatangkan tenaga medis lengkap dengan ambulans dari RSUD Ibnu Sina untuk memeriksa kesehatan tersangka M. Muktar. Setelah dinyatakan sehat, M. Muktar langsung dimasukkan ke mobil tahanan Kejari untuk dikirim ke Rutan Medaeng.

Kajari Gresik, Pandu Pramoekartika dalam jumpa persnya menjelaskan bahwa Plt Kepala BPPKD M. Muktar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan upah pungut (insentif) pajak dari pegawai BPPKAD.

"Dalam OTT yang dilakukan, Tim Kejari mengamankan barang bukti (BB) sebesar Rp 537 juta. Uang sebesar itu dari hasil potongan insentif pegawai BPPKAD," ungkap Kajari Pandu ,didampingi Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

(BACA JUGA: Plt Kepala M. Muktar Resmi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Medaeng)

(BACA JUGA: Kejari Gresik Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi di BPPKAD)

Sebelum menetapkan Muktar sebagai tersangka, Kajari mengungkapkan jika penyidik terlebih dahulu meminta keterangan 4 pejabat BPPKAD. "Mereka berinesial MY, AFS, ANA, dan AHR. Mereka statusnya sebagai saksi. Keempatnya telah kami pulangkan," terangnya.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

"Tersangka Muktar dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI No. 31 tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (hud/rev)

(M. Muktar digelandang menuju mobil tahanan)

Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM

SIMAK VIDEO DETIK-DETIK PEJABAT BPPKAD GRESIK SAAT DIGELANDANG DI SINI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO