SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus pemalsuan surat domisili yang menjerat terdakwa Doktor Christea Frisdiantara yang digelar di PN Sidoarjo terus berlanjut, Selasa (15/1). Bahkan, agenda sidang saat ini digelar seminggu dua kali yaitu pada hari Selasa dan Kamis.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menghadirkan dua saksi yaitu Ketua Yayasan PPLP-PT PGRI Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Soedja'i dan Titik Lutfi Nuraini, pegawai Unikama.
Baca Juga: Beri Fleksibilitas bagi Mahasiswa Pascasarjana, Fakultas Sastra UM Punya Program Kuliah Paruh Waktu
Menurut kesaksian Soedja'i, kasus itu berawal dirinya dihubungi oleh pihak bank BNI cabang Malang bahwa ada permohonan pembukaan rekening bank yang dimintakan oleh Christea. Permohonan itu berdasarkan penetapan perubahan spesimen tanda tangan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Soedja'i yang merasa curiga dengan penetapan pembukaan rekening itu akhirnya didatangi dioleh pihak bank untuk kembali meyakinkan. "Pihak pegawai bank datang ke saya membawa penetapan dari PN Sidoarjo dan surat keterangan domisili yang diduga palsu itu," cetus dia sambil terbata-bata duduk di kursi roda.
Setelah mengetahui itu, Soedja'i menegaskan kepada pegawai bank bahwa pengurus saat ini yang sah adalah dirinya, bukan Cristhea sebagai Ketua PPLP PT PGRI Unikama. Ia pun akhirnya mencari persoalan itu dengan membawa surat domisili itu ke Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo.
Baca Juga: Universitas PGRI Kanjuruhan Malang Gelar Kolokium, Rektor: Unikama adalah Miniatur Indonesia
"Saya ke sana sama Pak Abdul Bakar (Bendahara) untuk kroscek surat domisili itu. Setelah sampai di sana, hanya saya saja yang masuk menemui Lurah Magersari (Moch Arifien) menanyakan itu. Jawabnya surat itu bukan dibuat oleh Kelurahan Magersari. Saya datang tidak mengenalkan sebagai Soedja'i," ungkapnya.
Setelah mengetahui bahwa surat itu tidak pernah dikeluarkan Kelurahan Magersari dan sudah puas mendapat jawaban dari lurah, Soedja'i lantas kembali pulang. "Saya langsung pulang. Gak tahu kalau itu akhirnya dilaporkan Lurah Magersari ke Polresta Sidoarjo," ungkap dia yang mengakui bahwa terdakwa sudah dipecat dari kepengurusannya itu.
Meski begitu, terkait persoalan itu pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa B. Sunu, mempertanyakan keterangan saksi. Menurut dia, apa yang dijelaskan oleh saksi beda dengan keterangan saat di penyidikan. "Ini banyak yang berubah-ubah," terangnya.
Baca Juga: Menuju Jatim Smart Province, Pascasarjana Unisma Bahas Pelayanan Publik di Era 4.0
Ia mencontohkan, dalam keterangan saksi bahwa pada saat itu saksi Soedja'i mengetahui surat keterangan domisili itu dari aparat penegak hukum (APH) yang mendatanginya. Namun, keterangan saksi bahwa awal dia mengetahui surat domisili itu dari pegawai bank.
"Ini keterangan saksi yang benar saat di penyidik apa keterangan di sini," tanya Sunu. Dengan tegas saksi menjawab keterangan yang benar saat diperiksa oleh hakim yang saat ini diketuai oleh Djoni Iswantoro, menggantikan Eko Supriyono karena pindah tugas.
Bukan hanya itu, pihak terdakwa juga mempertanyakan kerugian yang dirasakan Soedja'i terkait kasus yang menjeratnya saat ini. "Apa yang dirugikan dari anda dari ini," tanya terdakwa yang dijawab oleh saksi tidak ada kerugian dari kasus tersebut. (cat/rev)
Baca Juga: Genjot Peningkatan Kualitas SDM, Kadin Jatim Teken MoU dengan Polinema
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News