Ketua PPLP PT PGRI Unikama Malang Diperiksa Kasus Pemalsuan Surat

Ketua PPLP PT PGRI Unikama Malang Diperiksa Kasus Pemalsuan Surat

Setelah mengetahui bahwa surat itu tidak pernah dikeluarkan Kelurahan Magersari dan sudah puas mendapat jawaban dari lurah, Soedja'i lantas kembali pulang. "Saya langsung pulang. Gak tahu kalau itu akhirnya dilaporkan Lurah Magersari ke Polresta Sidoarjo," ungkap dia yang mengakui bahwa terdakwa sudah dipecat dari kepengurusannya itu.

Meski begitu, terkait persoalan itu pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa B. Sunu, mempertanyakan keterangan saksi. Menurut dia, apa yang dijelaskan oleh saksi beda dengan keterangan saat di penyidikan. "Ini banyak yang berubah-ubah," terangnya.

Ia mencontohkan, dalam keterangan saksi bahwa pada saat itu saksi Soedja'i mengetahui surat keterangan domisili itu dari aparat penegak hukum (APH) yang mendatanginya. Namun, keterangan saksi bahwa awal dia mengetahui surat domisili itu dari pegawai bank.

"Ini keterangan saksi yang benar saat di penyidik apa keterangan di sini," tanya Sunu. Dengan tegas saksi menjawab keterangan yang benar saat diperiksa oleh hakim yang saat ini diketuai oleh Djoni Iswantoro, menggantikan Eko Supriyono karena pindah tugas.

Bukan hanya itu, pihak terdakwa juga mempertanyakan kerugian yang dirasakan Soedja'i terkait kasus yang menjeratnya saat ini. "Apa yang dirugikan dari anda dari ini," tanya terdakwa yang dijawab oleh saksi tidak ada kerugian dari kasus tersebut. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO