SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk komplotan pencurian muatan truk kontainer berupa rokok Lucky Strike senilai Rp 8,6 miliar. Salah satu tersangkanya adalah Harinda Dwi Jefry (28), warga Bulak Banteng selaku sopir truk.
"Tersangka ada 15 keseluruhannya, tapi yang sudah kita ungkap dan tangkap 7 orang," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Gupuh Setiyono saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1). Adapun selain Jefry, enam pelaku lainnya yang diringkus yakni Sw (50), Romli (47), Aming (46), Tbl (51), Iwan (34), dan Hasan (50).
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Modus para pelaku menggelapkan muatan kontainer berawal pemilik jasa transportasi PT Bintang 5 Transportasi mendapatkan order pengiriman rokok Lampung.
Namun, muatan rokok itu tidak sampai tujuan. Sebab, pada saat di rest area Sidoarjo, Jefri dan tersangka Hasan menghilangkan sinyal GPS yang ada di truknya. "Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan ke Jombang dan berhenti di depan gudang yang telah disewa tersangka Hasan serta Aming," jelas Gupuh.
Menurut Gupuh, para komplotan ini sudah merencanakan kejahatannya dengan rapi. Pasalnya beberapa handphone yang digunakan berkomunikasi juga dihancurkan untuk menghilangkan jejak.
Baca Juga: Subdit Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Penembakan di Tol, Begini Pengakuan Tersangka
"Setelah bertemu, handphone semua yang dimiliki dihancurkan. Ini menunjukkan bahwa mereka sudah merencanakan dengan baik," ungkap Gupuh.
Sementara Julius Jumadi Prasetyo, Direktur PT Bintang 5 Transportasi selaku vendor yang ditugasi mengirim rokok tersebut juga menceritakan awal mula peristiwa tersebut. "Kita dapat job dari ekspedisi untuk transport. Sedangkan rokoknya itu dari pabrik," kata Direktur PT Bintang 5 Transportasi Julius Jumadi Prasetyo.
Menurut Jumadi pemesanan jasa transportasi itu dilakukan melalui lelang yang dimenangkan oleh perusahaan logistik. "Logistik kan selalu ditender, nanti ekspedisi yang membaginya. Saya vendor terakhir," ujarnya,
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Penjual Bubuk Petasan, 231 Kg Bahan Peledak Diamankan
Menurutnya, selama ini kerja sama perusahaanya dengan logistik tidak pernah bermasalah. "Biasanya berjalan biasa aja karena transportasinya rutin sudah selama 3 tahun. Yang ini aja bermasalah," terangnya.
Perusahaan yang berada di Kalianak ini memang baru mempekerjakan Jefri selama 4 bulan terakhir dan sudah beberapa kali muat rokok. "Selama ini tidak ada masalah. Kebetulan ini sopirnya tidak bisa dihubungi," pungkasnya.
Dari pengungkapan kasus pembajakan truk rokok ini, polisi mengamankan barang bukti. Di antaranya 779 karton rokok berisi 467.400 bungkus, 1 truk Fuso warna hijau, kontainer 40 feet, 2 unit mobil, 1 sepeda motor, 4 truk, 1 TV LCD, hingga senjata tajam seperti celurit, parang, dan uang Rp 10 juta. (ana/rev)
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Hoax di Banyuwangi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News