Dugaan Data Ganda di DPTHP II Pacitan, Ketua KPU: Belum Ada Rekomendasi dari Bawaslu

Dugaan Data Ganda di DPTHP II Pacitan, Ketua KPU: Belum Ada Rekomendasi dari Bawaslu Ilustrasi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Temuan Bawaslu Provinsi Jatim atas laporan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra terkait dugaan data ganda atau invalid di dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) II Pacitan, masih memunculkan polemik. Dua lembaga yaitu Bawaslu serta KPU dan satu instansi pemerintah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), sepertinya belum satu kata atas laporan temuan tersebut.

Ketua Damhudi, merasa kaget atas mencuatnya pemberitaan di media massa soal temuan data ganda atau invalid di dalam DPTHP II. "Laporan itu apakah menyebutkan by name by address ataukah tidak? Sebab sampai detik ini, KPU belum menerima rekomendasi dari Bawaslu atas laporan temuan tersebut," ujar Damhudi yang saat ini masih berada di Jember, Kamis (17/1).

Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti

Damhudi bernjanji akan menindaklanjutinya dengan melakukan validasi dan perubahan terhadap DPTHP II, kalau memang laporan tersebut sudah menunjuk nama dan alamat. "Kalau memang benar ada data ganda atau invalid, tentu akan kami rubah. Namun sampai saat ini KPU belum menerima rekomendasi dari Bawaslu atas temuan tersebut," jelas komisioner KPU tiga periode ini.

Di lain tempat, Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Pacitan Agus Hariyanto, meminta agar KPU segera melakukan pengecekan terhadap dugaan data ganda DPTHP II yang jumlahnya mencapai 470 ribu lebih itu.

"Itu merupakan ranah dan kewenangan KPU serta Dispendukcapil sebagai instrumen OPD yang menangani masalah kependudukan. Kami sebatas melakukan koordinasi dengan KPU dan Dispendukcapil soal temuan dugaan data ganda dan invalid tersebut. Selain itu, juga melakukan validasi. Kalau memang laporan itu benar, Bawaslu meminta agar DPTHP II segera dirubah. Namun kalau tidak benar, juga harus ada laporan tertulis kalau laporan tersebut setelah dilakukan validasi ternyata tidak benar. Jadi kewenangan sejatinya ada di KPU dan Dispendukcapil," jelas Agus di tempat terpisah.

Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni

Mantan aktivis HMI ini juga mengatakan jika Bawaslu telah bersurat kepada Dispendukcapil dan KPU atas dugaan temuan data ganda tersebut. "Setelah kami menggelar pleno, Bawaslu telah bersurat kepada Dispendukcapil dan KPU. Laporan itu memang sudah menyebutkan nama dan alamat," tegas dia.

Sementara itu, Supardianto Kepala Dispendukcapil Pacitan mengatakan kalau sampai detik ini pihaknya belum juga menerima surat dari Bawaslu atas dugaan temuan data ganda atau invalid dalam DPTHP II. "Itu sepenuhnya ranah KPU. Kami hanya melakukan validasi berkelanjutan setelah ada konfirmasi dari KPU. Kalau memang benar-benar ada data ganda, baru kami melakukan perubahan," bebernya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO