PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seperti kata pepatah, penyesalan selalu datang di akhir cerita. Hal ini dirasakan Rengga Putra, pemuda yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan, karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Pemuda 38 tahun ini menyesal usai ditangkap di depan warung perbatasan Mbarsari Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kab. Pasuruan. Hal itu diungkapkannya setelah beberapa hari mendekam di sel hotel prodeo, Jalan Dokter Soetomo No.1, Lumpang Bolong, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kab. Pasuruan.
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
"Saya sangat menyesal, bang. Sekarang baru tahu bagaimana rasanya di penjara. Memang untung jual narkoba sangat besar, makanya saya tergiur dengan keuntungannya," ungkapnya.
Pria bertubuh kurus ini mengakui, nekat menjual sabu-sabu karena tergiur untung besar. Sebab, sejak menjual barang haram tersebut, kebutuhan sehari-harinya dapat terpenuhi. "Saya mau karena ditawarkan teman waktu itu, karena tergiur mendapatkan untung besar," katanya.
Kepala Satreskoba AKP Nanang Sugiyanto, S.H. mengatakan selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil barang bukti satu kantong plastik kecil berisi diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 2,18 gram di dalam botol plastik, dan satu buah HP warna hitam merk Lenovo, serta kartu simpati disita dari tersangka.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Selanjutnya penyidik juga sedang melakukan pengembangan terait jaringan tersangka dala peredaran narkoba.
Menurut AKP Nanang, pelaku dijerat UU RI No. 35 tahun 2009. "Tersangka ini sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), terancam hukuman penjara empat tahun," pungkas Kasat dengan tiga balok di pundaknya tersebut. (maf/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News