SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polsek Krian terus bergerak memberantas peredaran minuman keras di wilayahnya. Satu minggu terakhir, polisi kembali menyisir kawasan Pasar Baru Krian melakukan razia miras. Hasilnya, 39 botol miras berbagai merek diamankan.
Kapolsek Krian Kompol Muhammad Kholil, mengatakan laporan masyarakat terkait masih adanya warung di sekitar Pasar Baru Krian yang menjual miras menjadi atensi polisi. Oleh karena itu, pihaknya sejak hari Selasa (15/1) mengelar razia bersama unitnya di lokasi tersebut.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
"Kita pantau Pasar Baru Krian karena laporannya masih banyak yang menjual miras meski sudah sering dirazia," terang Kholil, Senin (21/1).
Kholil melanjutkan, upaya razia yang dilakukan hingga Sabtu (19/1) itu pun membuahkan hasil. Total ada 39 botol miras berhasil disita Polisi. Rinciannya adalah 21 botol miras jenis cukrik tutup merah, 14 botol miras merk bintang, dan 4 botol kecil sudah dalam posisi oplosan.
Pria dengan melati satu di pundaknya itu juga mengungkapkan, ke 39 botol miras itu disita dari tiga warung yang berbeda di areal Pasar Baru Krian.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
"Dua lokasi di dalam pasar, sementara satu lokasi di warung yang berada di jalan masuk pasar tersebut," beber Kholil.
Selain mengamankan botol miras yang ditemukan, polisi juga memberikan tindakan tipiring kepada para penjual minuman haram tersebut. "Pemberian tindakan tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada para penjual," tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Kholil juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mengonsumsi miras. Selain itu, pihaknya juga tidak akan berhenti untuk melakukan razia jika ada laporan adanya penjualan miras di wilayahnya. (cat/ian)
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News