MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 23 pelanggar perizinan di Kota Malang disanksi tindak pidana ringan (tipiring). Di antaranya 6 pelanggaran jenis perizinan TPUD (kepariwisataan), 2 pelanggar SIUP (izin usaha), 6 pelanggar izin reklame, serta ada 10 pelanggar ketertiban umum (PKL).
"Mereka semua disanksi secara pidana ringan oleh hakim Kejaksaan Negeri Kota Malang yang menyidangkannya di aula Satpol PP Kota Malang, Rabu (23/01)," demikian dikatakan Drs. Priyadi, M.M, Kasatpol PP Kota Malang.
Baca Juga: Dua Dinkes Gelar Deteksi Dini Kanker Leher Rahim di Kota Batu, Ternyata ini Hasilnya
"Hakim memberikan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu, untuk 4 jenis pelanggaran tersebut," jelas Priyadi.
Dari 23 pelangaran yang ada tersebut, mereka di antaranya melanggar Perda no.11 tahun 2013 tentang TDUP, Perda no.8 tahun 2010 (SIUP), Perda no.4 tahun 2006 (Reklame), dan Perda no 2 tahun 2012 (PKL).
"Di tahun 2019 ini ada penurunan angka pelanggarannya, mencapai sekitar 40 persen dibanding tahun sebelumnya. Harapannya kesadaran masyarakat yang memiliki usaha semakin tumbuh, yakni tertib melengkapi ketentuan persyaratan perizinannya. Terutama kepada PKL, bisa mematuhi aturan dan larangan berjualan di zona yang sudah jelas dilarang," imbaunya.
Baca Juga: Bubarkan Tim Pemenangan Abadi, Abah Anton Ajak Semua Pihak untuk Terus Berkontribusi
Dari pantauan BANGSAONLINE di persidangan, toko hijab ZOYA berlokasi di Jl. Kawi turut tersidang dan sempat mendapatkan pembinaan dari Satpol PP akibat tidak segera melengkapi perizinannya. Pemilik toko tersebut didenda Rp 1 juta karena melanggar dua Perda yakni Perda no. 11 tahun 2013 (TDUP) dan Perda no.4 tahun 2006 (reklame).
"Kami di sini hanya sekadar menjalankan perintah dan berjualan saja, insya Allah akan segera diurus legalitasnya," ujar Prillya Willy, penanggungjawab ZOYA saat ditemui usia sidang. (iwa/thu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News